Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan, Kemendikbudristek Gelar Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS
Agustus 24, 2023 2023-08-24 7:48Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan, Kemendikbudristek Gelar Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS

(Makassar, Itjen Kemendikbudristek) – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memiliki peranan penting sebagai garda depan dalam mewujudkan konsep kampus merdeka yang bebas dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut diungkap oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) saat memberikan sambutan dalam acara Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Region IV di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (22/8).
“Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS di perguruan tinggi merupakan garda depan dalam mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan. Saya sangat senang mendengar bahwa semua perguruan tinggi negeri di Indonesia telah membentuk satgas sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Menteri Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKS merupakan mandat yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut. Ia mengapresiasi peran Satgas PPKS sebagai “orang-orang terpilih”, karena tanggung jawab mereka meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan dengan akuntabilitas hukum dan kepedulian terhadap korban. Keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkuliahan yang kondusif dan meningkatkan semangat belajar mahasiswa di perguruan tinggi.
Namun, Nadiem mengakui bahwa masalah kekerasan seksual masih terjadi dengan jumlah yang sebenarnya jauh lebih besar. “Dengan hadirnya Satgas PPKS, kita telah melihat peningkatan jumlah korban yang melaporkan kasusnya,” tambah Mendikbudristek.
Dalam rangka mendukung kinerja Satgas PPKS dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya, Kemendikbudristek, melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengetahuan dan pelaksanaan tugas Satgas PPKS terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Menteri Nadiem mengatakan, “Melalui kegiatan ini, kami berharap semua peserta dapat lebih mendalami pemahaman tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui materi yang disajikan oleh para ahli. Selain itu, kami berharap para peserta juga dapat berbagi dan belajar dari praktik terbaik di kampus masing-masing, sehingga terbentuk komunitas belajar yang saling mendukung.”
Rusprita Putri Utami, Kepala Puspeka Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS telah dilaksanakan di empat region pada bulan Juli hingga Agustus 2023. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari seluruh PTN di Indonesia, serta dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyampaikan bahwa tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan selama tahun 2012-2021, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga tersebut. Dalam konteks pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling sering terjadi di perguruan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Siti Mazuma, menggarisbawahi pentingnya peran Satgas PPKS dalam merespons kebutuhan pendampingan korban. “Kegiatan peningkatan kapasitas ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi anggota Satgas PPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ujar Siti.
Satgas PPKS Universitas Pendidikan Ganesha, Kadek Jayanta, juga menunjukkan apresiasi terhadap kegiatan peningkatan kapasitas ini. “Kegiatan ini telah membantu para anggota Satgas PPKS untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tutur Kadek.