News and Blog

Temui Korban Kekerasan Seksual di UNRI, Mendikbudristek Berikan Dukungan

84757-mendikbudristek-nadiem-anwar-makarim-menerima-mahasiswa-korban-kekerasan-seksual-kampus-unri-150x150-1
Berita

Temui Korban Kekerasan Seksual di UNRI, Mendikbudristek Berikan Dukungan

Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) –  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menemui mahasiswa korban kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) di kantor Kemdikbudristek, Jakarta, Kamis (14/4). Korban datang untuk memperjuangkan keadilan karena Dosen SH, terdakwa pelaku kekerasan seksual pada dirinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam kesempata itu, Menteri Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

Mendikbudristek saat menemui korban KS UNRI, Kamis (14/04).

“Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang,” tutur Menteri Nadiem.

Menteri Nadiem menegaskan, upaya ini mengirimkan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita. Utamanya setelah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 20218 yang merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi keluar.

“Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan,” tegas Mendikbudristek seraya mengingatkan  kekerasan seksual merupakan salah satu dari ‘Tiga Dosa Besar Pendidikan’ disamping perundungan dan intoleransi,  yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.

“Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan  hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,” janji Menteri Nadiem.

Korban merasa diperlakukan tidak adil atas vonis bebas terhadap terdakwa

Mahasiswa L, korban kekerasan seksual, didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena ketiadaan bukti. Padahal, pihak korban sudah menyerahkan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban.

“Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Kemdikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini,” disampaikan L usai bertemu dengan Mendikbudristek.

Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual. Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman. “Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban” ujarnya.

Inspektur Jenderal tegaskan Kemdikbudristek sedang memproses sanksi administratif

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI. Irjen Chatarina menegaskan, berdasarkan Permendikbudristek yang berlaku, Kemdikbudristek masih bisa melanjutkan sanksi administratif.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh Kemendikbudristek,” ungkap Irjen Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemdikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan. “Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.