Tak Cuma Gratifikasi, Berikut Perilaku Koruptif Menjelang Hari Raya!
April 14, 2023 2023-04-17 10:49Tak Cuma Gratifikasi, Berikut Perilaku Koruptif Menjelang Hari Raya!

Menjelang hari raya, telah bermunculan berbagai surat edaran baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Inspektorat masing-masing instansi, atau dari unit kerja pemerintahan lainnya mengenai imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk tidak meminta, menerima, ataupun memberikan gratifikasi dengan mengambil momen hari raya. Hal tersebut dikarenakan gratifikasi merupakan akar korupsi.
Namun, di luar gratifikasi, masih ada lagi perilaku koruptif yang berpotensi dilakukan oleh ASN/Penyelenggara negara menjelang hari raya. Perilaku tersebut adalah menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas lain untuk kepentingan perayaaan hari raya atau mudik ke kampung halaman.
Kendaraan dinas adalah fasilitas yang diberikan instansi untuk ASN dengan jabatan tertentu ataupun pejabat publik, untuk memudahkan mobilitas dari rumah ke tempat kerja atau tempat lain terkait kedinasan. Namun seringkali, praktik penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas lain untuk kepentingan mudik/perayaan hari raya sudah dianggap hal yang lumrah, baik oleh ASN/penyelenggara negara yang memakainya, maupun masyarakat yang melihatnya. Padahal, selain dari Mobil dan biaya perawatan mobil, kadangkala bahan bakarpun sudah diisi dari kantor.
Bentuk lain penyalahgunaan kendaraan dinas adalah disediakannya pinjaman mobil dinas/operasional kantor dari suatu instansi/satuan kerja di daerah kepada pejabat dari pusat yang sedang mudik ke daerah tersebut.
Memang banyak dari pelaku mengaku tidak menyadari bahwa hal itu merupakan perilaku koruptif, karena itu setiap tahun baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Instansi selalu memberikan sosialisasi mengenai hal ini baik melalui media sosial, maupun Surat Edaran (SE), seperti yang tercantum di SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 baru-baru ini.
Selain dari penggunaan kendaraan dinas tidak pada tempatnya, ada lagi bentuk korupsi yang mungkin tidak disadari oleh ASN/penyelenggara negara maupun masyarakat yang melihatnya. Hal itu adalah pembuatan surat tugas (ST) yang tidak ada urgensi ataupun dasar alasan yang kuat, untuk mengunjungi daerah kampung halaman ASN/penyelenggara tersebut menjelang atau mendekati hari raya Idul Fitri.
Berkedok menjalankan ST, ASN/Penyelenggara negara dapat membeli tiket pesawat/tiket kendaraan umum lainnya, atau mengisi bensin kendaraannya dan dimasukkan ke dalam tagihan perjalanan dinas (perjadin). Pelaku perjadin tersebut juga dapat menginap di hotel yang dibiayai negara karena dimasukkan dalam tagihan perjadin. Tidak hanya itu, pelaku perjadin mendapatkan uang harian dari perjadinnya.
Perjadin tanpa urgensi atau dasar alasan yang kuat ini biasanya dilakukan dengan mengunjungi satuan kerja (satker) terdekat dari kampung halaman pelaku perjadin. Untuk ST yang dibayar beberapa hari, pelaku perjadin dapat mengunjungi daerah tujuan hanya sebanyak satu kali. Ciri-ciri perjadin seperti ini adalah tidak ada output jelas yang dihasilkan. Kalaupun ada output, berupa hal yang seharusnya bisa didapatkan tanpa melalui kunjungan/ST seperti ini.
Untuk mencegah perilaku koruptif ASN dalam penggunaan mobil dinas dan pembuatan ST tanpa urgensi menjelang hari raya, dibutuhkan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas dari instansi terkait. Selain itu, ASN juga perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam bekerja serta tanggung jawab sebagai abdi negara.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan memberikan laporan atau pengaduan jika mengetahui adanya perilaku koruptif yang telah disebutkan tadi. Bagi masyarakat yang melihat perilaku berindikasi koruptif seperti ini pada pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dapat melaporkan ke wbs.kemdikbud.go.id atau kemdikbud.lapor.go.id.
Perilaku koruptif ASN/penyelenggara negara dalam penggunaan mobil dinas dan ST untuk kepentingan pribadi pada hari raya merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dari semua pihak untuk mencegah tindakan ini dan menjaga integritas ASN serta citra lembaga negara.