Sukseskan Akreditasi Pendidikan, Kemendikbudristek Kukuhan Anggota BAN Paudikdasmen Periode 2023-2028
Juni 15, 2023 2023-06-15 17:10Sukseskan Akreditasi Pendidikan, Kemendikbudristek Kukuhan Anggota BAN Paudikdasmen Periode 2023-2028

Sukseskan Akreditasi Pendidikan, Kemendikbudristek Kukuhan Anggota BAN Paudikdasmen Periode 2023-2028
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menggunakan akreditasi sebagai salah satu instrumen penjaminan mutu eksternal. Akreditasi tersebut memiliki peran penting dalam membentuk cara berpikir, keputusan, dan tindakan para pendidik dan kepala satuan pendidikan. Dalam pengukuhan anggota Badan Akreditasi Negara (BAN) Paudikdasmen periode tahun 2023-2028, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengungkapkan bahwa akreditasi yang tepat dapat mendorong refleksi dan perbaikan berkelanjutan di satuan pendidikan.

Untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui akreditasi, BSKAP Kemendikbudristek telah memulai transformasi dalam pelaksanaan akreditasi di pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Transformasi tersebut melibatkan perubahan dalam tata kelola, mekanisme dan instrumen akreditasi, serta peningkatan sumber daya manusia Badan Akreditasi Nasional (BAN). Transformasi ini juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Sebagai langkah lebih lanjut untuk memperkuat transformasi akreditasi, Anindito, mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), mengukuhkan 23 anggota BAN Paudikdasmen. Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 159 lP/2O23 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028.
“Akreditasi adalah salah satu tugas penting. Kita perlu mengawal agar perubahan kelembagaan ini menghasilkan tata kelola yang mendukung transformasi yang kita cita-citakan,” tutur Anindito.
Pelantikan tersebut menandai semangat untuk bekerja sama dalam mendukung pelaksanaan akreditasi demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Anindito Aditomo menyatakan bahwa kebijakan akreditasi yang lebih berorientasi pada kualitas, dan mendorong satuan pendidikan untuk berfokus pada murid, sedang dirancang. Dalam konteks ini, Anindito juga menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 mengubah kelembagaan dan tata kelola BAN, menggabungkannya menjadi satu lembaga di tingkat pusat maupun provinsi.
Anindito juga mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, BSKAP dan BAN Paudikdasmen periode sebelumnya telah memperbarui standar nasional pendidikan. Standar tersebut kini lebih substantif dan berfokus pada kualitas, bukan hanya bersifat kaku dan administratif.
Anindito mendorong anggota BAN Paudikdasmen untuk mempelajari dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 sebagai kebijakan teknis yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. “Misalnya, dalam pendidikan dasar dan menengah, reakreditasi akan didasarkan pada analisis data Asesmen Nasional dan Dapodik. Penggunaan data ini dalam proses reakreditasi memerlukan kajian yang cermat. Selain itu, BAN Paudikdasmen memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas para asesor,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut tentang kebijakan dan regulasi akreditasi dapat ditemukan di laman bskap.kemdikbud.go.id.