Repatriasi Benda Bersejarah: Mengembalikan Warisan Budaya ke Tanah Asalnya
Juli 16, 2023 2023-07-16 16:23Repatriasi Benda Bersejarah: Mengembalikan Warisan Budaya ke Tanah Asalnya
Repatriasi benda bersejarah merupakan proses pengembalian benda-benda budaya yang telah diambil atau diperoleh secara ilegal dari negara asalnya. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan warisan budaya yang telah dicuri, dirampas, dipindahkan secara tidak sah, maupun pemindahan dalam bentuk apapun ke negara lain. Repatriasi benda bersejarah menjadi upaya penting dalam melindungi dan memulihkan kekayaan budaya suatu negara.

Tata Cara Repatriasi Benda Bersejarah
Proses repatriasi benda bersejarah melibatkan kerjasama antara negara asal benda dan negara yang memiliki benda tersebut. Berikut adalah beberapa tahapan umum dalam tata cara repatriasi benda bersejarah:
Identifikasi dan Verifikasi: Negara asal benda melakukan penelitian dan investigasi untuk mengidentifikasi benda yang telah hilang atau dicuri. Ini melibatkan analisis sejarah, dokumentasi, saksi mata, dan bukti lainnya. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian dan kepemilikan sah benda tersebut.
Permintaan Resmi: Negara asal benda mengajukan permintaan resmi kepada negara pemilik benda untuk mengembalikan benda tersebut. Permintaan ini disertai dengan bukti dan argumen yang kuat untuk mendukung klaim negara asal.
Negosiasi dan Diplomasi: Negara asal dan negara pemilik benda melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan tentang repatriasi. Ini melibatkan diskusi tentang kondisi pengembalian, perlindungan, dan pemulihan benda bersejarah.
Hukum dan Kebijakan: Jika negosiasi tidak berhasil, negara asal benda dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan klaim melalui pengadilan internasional atau lembaga yang relevan. Hukum dan kebijakan internasional serta nasional juga dapat digunakan sebagai landasan untuk memperkuat argumen negara asal.
Pengembalian dan Pemulihan: Setelah kesepakatan dicapai, benda bersejarah dikembalikan ke negara asalnya. Negara asal bertanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan memulihkan benda tersebut agar tetap terjaga dan dapat diapresiasi oleh masyarakatnya.
Repatriasi Benda Bersejarah ke Indonesia
Indonesia telah aktif dalam upaya repatriasi benda bersejarah yang telah hilang atau dicuri dari negara ini. Beberapa contoh repatriasi yang pernah dilakukan oleh Indonesia antara lain:
Patung Bhairawa dari Cina: Pada tahun 2014, Indonesia berhasil memulangkan patung Bhairawa dari Cina. Patung ini adalah artefak budaya dari kompleks candi Singasari di Jawa Timur yang telah dicuri dan berpindah tangan beberapa kali sebelum akhirnya ditemukan di Cina.
Arca Dwarapala dari Belanda: Pada tahun 2018, Indonesia mendapatkan repatriasi arca Dwarapala dari Belanda. Arca ini berasal dari kompleks candi Penataran di Blitar, Jawa Timur, dan telah dicuri pada tahun 1885.
Koleksi Prasasti Koleksi Prasasti Trowulan dari Amerika Serikat: Pada tahun 2020, Indonesia berhasil mengembalikan sejumlah prasasti bersejarah dari koleksi Museum Metropolitan di New York, Amerika Serikat. Prasasti-prasasti ini berasal dari situs arkeologi Trowulan, ibu kota Kerajaan Majapahit.
Repatriasi terbaru, Belanda menyerahkan sebanyak 472 koleksi benda bersejarah yang terdiri dari Keris Puputan Klunkung dari Kerajaan Klungkung, Bali; empat arca era Kerajaan Singasari; 132 benda seni koleksi Pita Maha Bali; dan 335 harta karun jarahan Ekspedisi Lombok 1894 kepada pemerintah Indonesia pada Juli 2023.
Repatriasi benda bersejarah menjadi bukti komitmen Indonesia dalam melindungi dan melestarikan warisan budayanya. Langkah-langkah ini tidak hanya mengembalikan keberadaan benda tersebut ke negara asalnya, tetapi juga memperkaya pengetahuan dan apresiasi kita terhadap sejarah dan budaya Indonesia.
Melalui kerjasama internasional dan upaya bersama, repatriasi benda bersejarah terus dilakukan untuk menjaga integritas budaya suatu bangsa dan mempromosikan penghormatan terhadap warisan budaya global.