RDP Kemendikbudristek bersama DPR RI Bahas PPDB 2023/2024
Juli 13, 2023 2023-07-13 21:46RDP Kemendikbudristek bersama DPR RI Bahas PPDB 2023/2024
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik. Menyadari hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Tujuan Kebijakan PPDB adalah 1) Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya, 2) mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, 3) menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, 4) mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran, serta 4) membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan. Kesemua tujuan tadi diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril.
“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” tutur Dirjen Iwan.
Dua hal yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 yaitu: 1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; 2) Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA membuka 4 jalur pendaftaran, yaitu zonasi (untuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orangtua/wali (paling banyak 5 persen) ,dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).
Empat jalur tersebut, menurut Dirjen Iwan, bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang. Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
Dirjen Iwan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. “Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” imbuh Iwan.
Khusus untuk sekolah yang berada di wilayah perbatasan, pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei. Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait a) penetapan zonasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan; b) pelaksanaan PPDB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
Mengawal pelaksanaan PPDB, Inspektorat Jenderal akan turun secara langsung memantau setiap prosesnya, seperti yang diungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Chatarina mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,” jelasnya.
Irjen Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yaitu 1) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017; 2) Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018; 3) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019; serta 4) Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.