Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Nasional Bahas Reformasi PPDB dan Penataan Guru P3K
November 13, 2024 2024-11-13 8:46Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Nasional Bahas Reformasi PPDB dan Penataan Guru P3K

(Jakarta, Itjen Kemendikdasmen) – Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menghasilkan berbagai rekomendasi dari pemerintah daerah terkait penyempurnaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penataan tenaga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rakor yang diselenggarakan Senin, (11/11/2024) ini ditutup oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat dan menjadi wadah penting bagi aspirasi daerah dalam menciptakan pendidikan yang lebih adil dan merata di Indonesia.
Kebijakan PPDB yang berbasis zonasi dipandang oleh pemda sebagai langkah positif dalam pemerataan pendidikan. Namun, daerah mengajukan usulan untuk penyempurnaan, termasuk pelibatan sekolah swasta dengan dukungan anggaran daerah serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pendidikan. Hal ini untuk mengatasi masalah seperti keterbatasan daya tampung, ketimpangan kualitas sekolah, dan distribusi guru yang belum merata.
Direktur SMA, Winner Jihad Akbar, mengungkapkan bahwa penyesuaian dalam jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua dalam PPDB diharapkan mampu meningkatkan keadilan akses pendidikan.
“Pemda dalam hal ini menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan,” tutur Winner.
Selain itu, penataan Guru ASN P3K juga menjadi sorotan utama. Pemda menyoroti pentingnya sinergi antara kementerian terkait dalam penempatan dan distribusi guru agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Rekomendasi lainnya termasuk jaminan keamanan kerja bagi guru di daerah rawan, insentif bagi guru di wilayah terpencil, dan kemudahan dalam pengaturan penugasan guru yang linier dengan bidang keahlian mereka.
“Sinergi terkait penataan Guru ASN P3K, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN, dan tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarukmi.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada pemda atas kontribusi aspirasinya, serta berkomitmen untuk mengevaluasi kebijakan ini bersama pihak terkait, guna menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena berdasarkan pengamatan (saya) ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.