Praktis dan Efisien, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM Menuai Respon Positif
Januari 19, 2024 2024-01-19 15:08Praktis dan Efisien, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM Menuai Respon Positif

Praktis dan Efisien, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM Menuai Respon Positif

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) — Sejak penerapan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) pada bulan Januari 2024, guru-guru di seluruh Indonesia merespons positif terhadap fitur yang dinilai praktis dan relevan. Langkah ini diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan pengelolaan kinerja yang diregulaso melalui beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022, sistem ini diharapkan memberikan dampak positif tanpa menambah beban administratif bagi guru dan kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa fitur ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga memberikan pengakuan atas setiap kinerja yang mendukung transformasi pembelajaran. “Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal,” ujarnya.
Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM memungkinkan guru dan kepala sekolah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja dalam tiga tahap. Guru hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Pada kegiatan Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja akhir tahun lalu, banyak guru yang menyambut positif terobosan baru ini. Tony Natalian Sahertian, seorang guru dari Papua, menyatakan bahwa fitur ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi dan merupakan alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja.
Rut Pratiwi dari Jakarta Timur menambahkan bahwa pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur ini adil dan sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. Ibu Kun Handayani dari Tulungagung menyatakan bahwa pengisian SKP memberikan kemudahan bagi guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid.
Guru dan kepala sekolah di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024, sebelum dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan. Para guru diimbau untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah sebelum memulai proses tersebut.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta, Sri Hariyati, menuturkan bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai potensi dan kompetensi setiap guru. “Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat ditemukan melalui tautan berikut: https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm.