News and Blog

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Dorong Penguatan Kompetensi Guru Melalui Organisasi Profesi

Yellow SImple International Teacher Day Instagram Post
Berita

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Dorong Penguatan Kompetensi Guru Melalui Organisasi Profesi

(Jakarta, Itjen Kemendikdasmen) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempertegas komitmennya dalam memajukan profesionalitas guru melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan ruang bagi organisasi profesi guru (Orprof Guru) untuk menjadi wadah strategis dalam mendukung pengembangan kompetensi, karier, dan kesejahteraan guru.

“Permendikbudristek ini adalah wujud dukungan nyata Kemendikdasmen untuk mendorong organisasi profesi guru menjalankan peran strategisnya dalam membina dan memfasilitasi para guru. Kami ingin guru memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan dan kemampuan adaptif menghadapi perubahan,” ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dalam keterangan resminya, Jumat (2/1).

Aturan yang mulai berlaku sejak 16 Oktober 2024 ini, hasil kolaborasi antara Ditjen GTK dan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi pendidikan, menyediakan bentuk fasilitasi yang mendukung aktualisasi kompetensi guru. Mulai dari akses pelatihan, berbagi pengalaman, hingga penyediaan wawasan baru, diharapkan guru mampu menciptakan pembelajaran inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

Selain itu, Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 mempertegas amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengharuskan setiap guru menjadi anggota organisasi profesi. Nunuk menekankan, organisasi profesi guru adalah wadah yang lahir dari dan untuk guru, dengan badan hukum resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam upaya menyebarluaskan aturan ini, Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian sosialisasi di berbagai wilayah, termasuk Kota Padang, Makassar, dan Surabaya, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan profesi guru (PPG).

“Melalui regulasi ini, kami berharap organisasi profesi guru dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kode etik guru, serta mendukung perlindungan dan kesejahteraan profesi,” tambah Nunuk.

Kemendikdasmen juga berkomitmen untuk memanfaatkan berbagai platform media sosial guna menyosialisasikan Permendikbudristek ini, sehingga tidak ada miskonsepsi di kalangan masyarakat, khususnya para guru.

Salinan resmi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan: jdih.kemdikbud.go.id.