Perjanjian Kerja Sama 8 K/L untuk Penguatan PPKS di Satuan Pendidikan
Oktober 13, 2023 2023-10-13 16:21Perjanjian Kerja Sama 8 K/L untuk Penguatan PPKS di Satuan Pendidikan
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas), telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Jakarta pada Kamis, (12/10/2023).

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah hasil dari semangat kolaboratif dan gotong-royong antara delapan lembaga tersebut. “Mewakili Kemendikbudristek, kami siap dan berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi demi menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” ungkap Suharti.
Dalam rangka menyusun naskah PKS ini, sejumlah pertemuan telah digelar sebelumnya untuk mendiskusikan kerangka kerja sama serta rencana implementasi dari masing-masing kementerian dan lembaga, dengan tujuan untuk memastikan bahwa upaya PPKSP berjalan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan sumber daya yang dimiliki oleh setiap lembaga.
PKS ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman, guna mendukung pembelajaran yang optimal dan melahirkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.
Dalam PKS tersebut, terdapat rincian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kementerian dan lembaga. Kemendikbudristek, misalnya, bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya PPKSP dan melakukan pengawasan teknis terhadap pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan Tim Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Zanariah, Pelaksana harian Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, mengingatkan bahwa kesuksesan implementasi PPKSP memerlukan sinergi dari semua pihak. “Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri akan mendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP berjalan dengan lancar dan baik,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menyatakan kesiapannya untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP melalui kampanye, edukasi, sosialisasi peraturan, pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta pemantauan dan evaluasi berkala. “Penandatangan PKS ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan dan memastikan hak dasar pendidikan sebagai warga negara terpenuhi,” kata Nizar.
Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menegaskan pentingnya PPKSP dalam kerangka kementerian PPPA. “Kami sangat menyambut baik langkah-langkah yang dimulai dari MoU hingga implementasi PPKSP untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.”
Robben Rico, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemensos, menyambut baik dan mengucap syukur atas penandatanganan PKS Implementasi PPKSP. “Kami siap berkomitmen untuk membantu dan menyiapkan 37 UPT kami di seluruh Indonesia dalam mendukung implementasi PPKSP.”
KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas juga diharapkan dapat mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait jika ada laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan di satuan pendidikan.
Jonna Aman Damanik, Komisioner Komnas Disabilitas, menjelaskan bahwa Komnas Disabilitas memiliki mandat langsung kepada Presiden dalam menangani kekerasan, dan mereka berkomitmen untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam implementasi PPKSP.
Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, menyebutkan bahwa Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya untuk menyebarkan edukasi tentang hak asasi manusia melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah, dengan tujuan menciptakan kondisi aman dan nyaman di satuan pendidikan.
Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI, berharap bahwa Permendikbudristek PPKSP dapat diimplementasikan dengan baik, melindungi anak-anak Indonesia saat berada di lingkungan satuan pendidikan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Penandatanganan PKS ini adalah langkah konkret yang menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkebinekaan di satuan pendidikan, dan untuk mewujudkan pendidikan