Perguruan Tinggi Sambut Baik Permendikbudristek 44/2024 untuk Penguatan Karier dan Kesejahteraan Dosen
Oktober 4, 2024 2024-10-04 15:07Perguruan Tinggi Sambut Baik Permendikbudristek 44/2024 untuk Penguatan Karier dan Kesejahteraan Dosen

Perguruan Tinggi Sambut Baik Permendikbudristek 44/2024 untuk Penguatan Karier dan Kesejahteraan Dosen

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh dosen, termasuk dalam hal kejelasan karier, perlindungan ketenagakerjaan, serta peningkatan kesejahteraan.
Peraturan ini mendapatkan dukungan penuh dari kalangan perguruan tinggi di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Thomas Suyatno, menegaskan bahwa Permendikbudristek 44/2024 adalah langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola dosen. “Kolaborasi antar PTS sangat penting untuk menyukseskan implementasi peraturan ini. Perguruan tinggi harus segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini,” ujarnya.
Regulasi baru ini juga disambut hangat oleh pimpinan perguruan tinggi. Rektor Universitas Gunadarma, E.S. Margianti, menyebut bahwa peraturan ini dapat menciptakan iklim positif di dunia pendidikan tinggi serta meningkatkan kesejahteraan dosen. “Banyak terobosan yang dapat dilakukan dengan adanya peraturan ini,” katanya optimis.
Senada dengan itu, Direktur Politeknik Caltex Riau, Dadang Syarif, menilai bahwa peraturan ini memberikan kepastian jenjang karier dosen dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. “Ini adalah wujud nyata dari sistem meritokrasi karier dosen,” jelasnya.
Hadirnya Permendikbudristek 44/2024 diharapkan tidak hanya membawa manfaat bagi dosen, tetapi juga menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional dan berdaya saing. Dukungan dari berbagai pihak akan memperkuat pondasi untuk pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.