Pentingnya Masyarakat Berpartisipasi dalam Whistle Blowing System (WBS)
Oktober 25, 2024 2024-10-25 11:12Pentingnya Masyarakat Berpartisipasi dalam Whistle Blowing System (WBS)

Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Korupsi yang merajalela di berbagai sektor kehidupan hanya dapat diberantas dengan keterlibatan semua pihak, khususnya masyarakat sebagai garda terdepan dalam pelaporan tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk partisipasi yang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah melalui Whistle Blowing System (WBS), sebuah mekanisme yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran di lingkungan pekerjaan.
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang berfungsi sebagai bagian dari pengendalian internal perusahaan atau lembaga. WBS melibatkan peran aktif dari seluruh unsur organisasi, termasuk masyarakat, untuk mengungkapkan dugaan tindak penyimpangan seperti korupsi. Sistem ini memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik curang.
“Lihat, Lawan, Laporkan!”: Bukan Sekadar Jargon
Slogan “Lihat, Lawan, Laporkan!” yang sering dikampanyekan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya sekadar jargon. Ini adalah strategi efektif dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi korupsi tidak hanya diharapkan melawan dan menentang praktik tersebut, tetapi juga melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
Fakta menunjukkan bahwa banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK berasal dari laporan masyarakat. Artinya, peran masyarakat sebagai whistleblower sangat vital dalam mengungkap kasus-kasus besar yang sering kali sulit terdeteksi tanpa adanya pengaduan. Maka dari itu, pelapor adalah aset penting yang harus dilindungi negara demi menjaga keberlanjutan pemberantasan korupsi.
Dasar Hukum WBS di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan WBS dan pelaporan tindak pidana korupsi. Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengatur mekanisme pengaduan secara umum. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pemberian penghargaan bagi pelapor yang berkontribusi dalam proses tersebut.
Selain itu, terdapat beberapa undang-undang lain yang relevan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan kepada whistleblower, termasuk perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda pelapor.
Perlindungan Pelapor dan Kewajiban Negara
Melindungi para whistleblower bukan hanya komitmen domestik Indonesia, tetapi juga kewajiban internasional setelah negara ini meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 32 UNCAC menekankan kewajiban setiap negara untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor tindak pidana korupsi. Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat diharapkan lebih berani untuk melaporkan tindak korupsi yang mereka ketahui tanpa khawatir akan ancaman atau intimidasi.
WBS dalam Lingkungan Kemdikdasmen
Di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), WBS juga diberlakukan untuk mencegah tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, perundungan, intoleransi, dan pelanggaran lainnya. WBS kemdikdasmen berafiliasi dengan KPK dan dikelola oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Bagi masyarakat atau pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran di unit kerja Kemdikdasmen, mereka dapat melaporkan secara rahasia melalui laman resmi di https://wbs.kemdikbud.go.id. Pengaduan yang diterima termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, intoleransi dan pelanggaran lainya yang telah atau akan dilakukan oleh atasan, pegawai dan orang lain yang merupakan pejabat/pegawai atau orang yang bekerja pada unit kerja Kemdikdasmen.
Dengan adanya WBS ini, diharapkan seluruh pegawai dan masyarakat dapat menjadi whistleblower yang berani melaporkan pelanggaran tanpa takut identitasnya terungkap. Layanan ini juga menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.
Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan seluruh masyarakat. Partisipasi aktif dalam Whistle Blowing System (WBS) sangat penting untuk mendeteksi dan menindaklanjuti tindak korupsi. Dengan sistem pelaporan yang aman dan efektif, serta jaminan perlindungan dari negara, masyarakat diharapkan semakin berani melaporkan penyimpangan yang mereka temui. Pada akhirnya, kolaborasi ini akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas di Indonesia.