Pentingnya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan Negara
Juni 19, 2022 2022-06-30 7:06Pentingnya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan Negara
Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) – Bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa persatuan yang wajib dipahami, dicermati, dan digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu, perlu adanya sebuah pembinaan agar bahasa Indonesia mampu digunakan,dicermati, dipahami dan dihayati oleh seluruh masyarakat di seluruh daerah Indonesia

Muh. Abdul Khak, selaku Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), menegaskan hal tersebut dalam “Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga” yang diselenggarakan di Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KSBT) di Kendari, Rabu (15/06). Muh. Abudl pada kesempatan ini bahkan kembali mendorong agar bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar kedua di ASEAN. Hal tersebut sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Badan Bahasa dalam internasionalisasi bahasa Indonesia.
Demi upaya mendorong pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, kantor/balai Bahasa di seluruh Indonesia serentak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Upaya tersebut dituangkan melalui penandatanganan naskah komitmen bersama dengan perwakilan lembaga terkait, salah satunya Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) guna mewujudkan pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
“Memang bahasa Melayu merupakan akar dari bahasa Indonesia, tetapi bahasa Indonesia saat ini telah melampaui akar bahasanya. Sedangkan posisi bahasa Melayu di Indonesia saat ini adalah sebagai bahasa daerah, seperti bahasa Bugis atau bahasa Jawa,” jelas Abdul Khak, di Kendari, Rabu (15/06).
Sekarang, bahasa Indonesia adalah bahasa yang diperkaya dari kosakata bahasa daerah, sejumlah 718 bahasa dan bahasa asing yang diadaptasi. “Entri atau lema mencapai 115 ribu kosakata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) per bulan April,” ujarnya lebih lanjut.
Pemartabatan bahasa Indonesia telah diamanatkan dan tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018.
Acara sosialisasi ini bertempat di Aula Kandai KSBT, pada acara tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra,turut hadir pula Kepala KBST, Uniawati, dan 40 orang lainnya yang berasal dari 28 lembaga di Kota Kendari yang hadir sebagai peserta.
Selain kegiatan sosialisasi, dalam kegiatan ini pula, KBST mendapat penghargaan dari media massa Harian Rakyat Sultra atas kerja sama yang telah terjalin selama kurang lebih 7 tahun dalam penerbitan Rubrik Bahasa, Sastra, dan Budaya. Rubrik Bahasa, Sastra, dan Budaya di Harian Rakyat Sultra yang dikelola oleh Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap agar kerja sama ini terus berjalan sehingga masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara, dapat terus terfasilitasi dalam kepenulisan,” tutur Mahdar, Direktur Harian Rakyat Sultra, setelah menyampaikan piagam penghargaan secara langsung kepada Kepala KBST.