News and Blog

Merdeka Belajar Episode 19, Peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia

WhatsApp-Image-2022-04-01-at-12.47.07
Berita

Merdeka Belajar Episode 19, Peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia

Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-19, Jumat (01/04). (Kanal YouTube Kemdikbud RI)

Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)  telah menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) sejak tahun 2001 sebagai evaluasi sistem dengan fokus pada kompetensi literasi, numerasi, dan karakter serta penilaian kondisi lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran yang efektif. Kini  Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan  platform Rapor Pendidikan Indonesia melalui episode ke – 19 Merdeka Belajar: “Rapor Pendidikan Indonesia”, Jumat (01/04).

“Asesmen Nasional telah menjadi sistem evaluasi pendidikan mutakhir yang berfokus pada kompetensi literasi, numerasi, karakter, dan kondisi lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran yang efektif,” Ujar Mendikbudristek dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-19 yang juga ditayangkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

Menteri Nadiem dalam kesempatan ini mengatakan Rapor Pendidikan Indonesia merupakan langkah tindak lanjut dari AN yang diluncurkan Kemdikbudristek sebagai Merdeka Belajar Episode Pertama.

Menteri Nadiem menegaskan bahwa penerapan AN sejalan dengan Prinsip Kemdikbudristek, yaitu mengakselerasi transformasi pendidikan Indonesia. Penekanan penerapan AN ialah evaluasi berorientasi pada mutu, sistem, dan pengumpulan informasi yang terintegrasi, serta mendorong refleksi dan perbaikan, bukan sekadar hasil akhir.

“Sekarang kami menghadirkan platform Rapor Pendidikan yang berisi laporan hasil Asesmen Nasional secara komprehensif dan analisis lintas sektor yang holistik untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah,” ucapnya.

Dengan adanya Rapor Pendidikan dapat membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam mengintegrasikan berbagai data pendidikan khususnya mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, dan kemudian merancang strategi pembenahan berbasis data. Fungsi dari Rapor pendidikan itu sendiri sebagai bahan refleksi dan identifikasi persoalan dalam pendidikan

“Fungsi dari Rapor Pendidikan sebagai bahan refleksi dan identifikasi persoalan bagi masing-masing satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menyusun rencana perbaikan lebih tepat dan berbasis data,” ucapnya.

Dalam pemaparannya, Menteri Nadiem menjelaskan bahwa Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan kepala satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam memetakan kondisi pendidikan di satuan atau daerahnya.

Terdapat 8 standar nasional pendidikan dalam Rapor Pendidikan

Dalam platform Rapor Pendidikan, terdapat indikator-indikator yang merefleksikan delapan standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), standar pembiayaan, dan standar sarana prasarana. Dengan demikian, Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut.

 “Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen perdimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing. Selain itu, Dinas Pendidikan dapat melihat secara makro isu yang terjadi di daerah masing-masing dan juga dapat melihat capaian per jenjang yang menjadi fokus,” jelasnya.

Rapor Pendidikan tahun jadi baseline untuk memetakan kondisi awal indikator utama

Selanjutnya, Mendikbudristek menekankan bahwa Rapor Pendidikan tahun pertama ini hanya menjadi garis dasar (baseline) untuk memetakan kondisi awal indikator utama. Keberhasilan satuan pendidikan dan Pemda merupakan kemajuan dari tahun ke tahun, bukan rangking antar pemda atau antar satuan pendidikan.

Rapor Pendidikan digunakan untuk mengukur pemenuhan SPM

Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan platform Rapor Pendidikan, Kemdikbudristek telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian/lembaga lainnya sejak Oktober 2021 dan membuahkan kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Ca[

“Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja Pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM,” tuturnya.

Tidak lupa Mendikbudristek mengajak para pemangku kepentingan untuk segera menjadikan Rapor Pendidikan sebagai landasan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di satuan pendidikan masing – masing.

“Mari kita gunakan Rapor Pendidikan untuk mengidentifikasi akar permasalahan di masing-masing satuan pendidikan dan daerah, merefleksikan hasil Rapor Pendidikan berbasis data, dan bersama-sama kita benahi dunia pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Dengan Rapor Pendidikan, mari kita bersama-sama mewujudkan Merdeka Belajar,” pungkasnya.

Ditambahkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Rapor Pendidikan Indonesia merupakan hasil kolaborasi bersama dengan Kementerian Agama dalam melaksanakan Asesmen Nasional (AN) di madrasah serta Kementerian Dalam Negeri dalam menyelaraskan indikator SPM di bidang pendidikan.

“Jadi Rapor Pendidikan ini adalah hasil karya bersama dari berbagai pihak. Terima kasih atas kesediaan Mas Menteri meluncurkan inisiatif yang menjadi bagian penting dari upaya kita mewujudkan cita-cita Merdeka Belajar,” ujar Anindito.