News and Blog

Mengungkap 7 Bentuk Kekerasan di Satuan Pendidikan Menurut Permendikbudristek PPKSP

kekerasan
Artikel

Mengungkap 7 Bentuk Kekerasan di Satuan Pendidikan Menurut Permendikbudristek PPKSP

Ilustrasi kekerasan di satuan pendidikan. (Desain: Romanti).

Kekerasan di lingkungan pendidikan bukanlah isu yang dapat diabaikan. Untuk mengatasi dan mencegahnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Dalam regulasi ini, terdapat tujuh bentuk kekerasan di satuan pendidikan yang secara rinci diatur dan menjadi perhatian serius.

  1. Kekerasan Fisik:

Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban, dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Beberapa contoh kekerasan fisik yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP meliputi tawuran, perkelahian massal, penganiayaan, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa, dan perbuatan lain yang dianggap kekerasan fisik menurut peraturan perundang-undangan.

  1. Kekerasan Psikis:

Kekerasan psikis adalah perbuatan nonfisik yang dilakukan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Contohnya termasuk ancaman verbal, penolakan, atau tindakan lain yang dapat menyebabkan penderitaan psikis pada korban.

  1. Perundungan:

Permendikbudristek PPKSP menyatakan bahwa perundungan terjadi ketika terdapat kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan dapat mencakup intimidasi, pelecehan verbal yang terus-menerus, atau tindakan lain yang memiliki pola berulang.

  1. Kekerasan Seksual:

Kekerasan seksual mencakup segala bentuk perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang. Hal ini disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Contohnya termasuk pelecehan seksual, pencabulan, atau tindakan lain yang mengganggu kesehatan reproduksi dan identitas seksual seorang siswa.

  1. Diskriminasi dan Intoleransi:

Diskriminasi dan intoleransi merujuk pada kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan fisik, sensorik, intelektual, dan mental. Contohnya: Membedakan perlakuan berdasarkan suku/etnis, agama, atau warna kulit; Memilih-milih atau membatasi partisipasi berdasarkan kepercayaan atau orientasi seksual; Menyudutkan atau mengejek seseorang berdasarkan perbedaan fisik atau kemampuan.

  1. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan:

Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang memiliki potensi atau dapat menimbulkan terjadinya kekerasan. Hal ini dapat dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan. Contoh kegiatan ini di antaranya: Aturan sekolah yang tidak adil atau memberikan sanksi berlebihan; Kebijakan yang membatasi hak-hak siswa tanpa alasan yang jelas; Penerapan aturan yang mendukung ketidaksetaraan atau merugikan kelompok tertentu.

  1. Bentuk Kekerasan Lainnya:

Termasuk tetapi tidak terbatas pada kekerasan daring/online. Regulasi ini mengakui bahwa kekerasan dapat terjadi melalui media teknologi dan informasi, dan perlu diatasi dengan serius. Contoh kekerasan ini adalah: perundungan siber, penguntitan siber, dan peretasan data media sosial seorang siswa untuk mempermalukannya di depan publik.

Dengan mengidentifikasi dan mengatasi tujuh bentuk kekerasan ini, diharapkan Permendikbudristek PPKSP dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan pendidikan, sehingga menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kekerasan bagi seluruh peserta didik dan anggota satuan pendidikan. Selain itu, perlu peran aktif semua pihak, mulai dari pengajar, orang tua, hingga masyarakat umum, dalam menerapkan serta memastikan keberhasilan implementasi regulasi ini.

Sumber: Buku Saku Soal Sering Ditanya – Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Buku Saku Permendikbudristek PPKSP).