Mengenal Kode Etik Profesi Auditor Intern Pemerintah
Juni 22, 2023 2023-06-22 12:50Mengenal Kode Etik Profesi Auditor Intern Pemerintah
Dalam menjalankan tugasnya, auditor intern pemerintah diharuskan untuk bersikap profesional dan mematuhi kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas auditor intern pemerintah yang rentan terhadap risiko tinggi. Risiko-risiko ini muncul karena pekerjaan mereka seringkali melibatkan situasi dilematis seperti konflik kepentingan, intervensi atau ancaman dari pihak yang diperiksa, atau bahkan tawaran dari objek pemeriksaan (obrik) untuk melakukan kecurangan atau penyimpangan.
Sebagai sebuah profesi, auditor intern pemerintah memiliki asosiasi profesi yang diakui secara luas yaitu Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). AAIPI memiliki peran dalam merumuskan kode etik profesi untuk auditor intern pemerintah yang menjadi anggotanya.

Kode Etik AAIPI merupakan aturan prilaku dan etika yang harus diikuti oleh setiap auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas mereka. Menjadi suatu pencapaian yang signifikan, penetapan Kode Etik AAIPI dimulai sejak didirikannya asosiasi ini pada 30 November 2012 dengan pengesahan Dewan Pengurus Nasional (DPN) oleh Wakil Presiden RI pada 19 Desember 2012.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan intern, termasuk audit, peninjauan, evaluasi, pemantauan, konsultasi, bantuan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Dengan penerapan Kode Etik bagi para auditor intern pemerintah yang merupakan subjek dari pengawasan ini, diharapkan dapat membantu organisasi/instansi dalam mencapai tata kelola pemerintah yang baik sebagai bagian dari tugas nasional.
Prinsip-prinsip etika yang diharapkan diterapkan oleh auditor intern pemerintah meliputi:
Integritas: Mencerminkan kesatuan yang utuh, kewibawaan, dan kejujuran, serta membangun kepercayaan.
Objektivitas: Sikap jujur tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pertimbangan pribadi dalam pengambilan keputusan atau tindakan.
Kerahasiaan: Menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkannya tanpa otorisasi yang tepat, kecuali jika diatur oleh undang-undang atau kewajiban profesional.
Kompetensi: Menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengawasan intern.
Akuntabilitas: Bertanggung jawab dan siap memberikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan kepada pihak yang berwenang.
Perilaku Profesional: Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan reputasi baik profesi pengawasan intern dan menahan diri dari perilaku yang dapat merusak kepercayaan terhadap profesi atau organisasi tersebut.
Referensi:
- aaipi.or.id diakses pada 22 Juni 2023
- modul Diklat Jabatan Fungsional Auditor Ahli, Kode Etik dan Standar Audit Intern, BPKP, 2014