News and Blog

Mendikbudristek: Ada Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi!

WhatsApp Image 2021-11-12 at 20.47.06
Berita

Mendikbudristek: Ada Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi!

Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menilai Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi. “Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bisa dibilang situasi gawat, kita bukan hanya mengalami pandemi Covid tetapi juga pandemi kekerasan seksual,” ucap Menteri Nadiem secara daring dalam acara Merdeka Belajar Episode 14 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat (12/11).

Kemendikbudristek melakukan survei di 79 kampus pada 29 kota terkait kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan survei tersebut, 77 persen dosen mengaku jika kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.

“Kita menanyakan kepada para dosen apakah kekerasan seksual terjadi di kampus anda dan 77 persen merespon. Iya, kekerasan seksual pernah terjadi di kampus,” ujar Menteri Nadiem. Kemudian, sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasusnya pada pihak kampus. Menteri Nadiem mengatakan saat ini sedang berada pada fenomena gunung es, jika digaruk sedikit fenomena kekerasan seksual nampak terjadi di semua kampus.

Menteri Nadiem menambahkan kekerasan seksual merupakan hal yang sulit dibuktikan, serta memiliki dampak sangat besar dan berjangka panjang pada korban. Dia memberi contoh seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus, sudah melapor tetapi tidak ditanggapi, akhirnya depresi dan meninggalkan kampus.

Menteri Nadiem mengatakan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual seperti ini, Kemendikbudristek hadir memberi perlindungan dan rasa aman melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menurutnya sulit bagi perguruan tinggi untuk menyediakan pendidikan berkualitas jika mahasiswa dan dosen tidak merasa aman dan nyaman. Karena dampak dari satu kejadian kekerasan seksual bisa dirasakan seumur hidup.

“Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis sangat sulit untuk memulihkan dari trauma ini dan dampaknya permanen seumur hidup,” terangnya.

Menteri Nadiem juga menyebutkan sebetulnya telah ada beberapa Undang-Undang terhadap kekerasan seksual. Namun, berbagai Undang-Undang tersebut belum dapat menyasar lingkungan perguruan tinggi.

“Kita sudah memiliki beberapa UU, tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi. Kita memiliki UU anak, tapi itu hanya di bawah 18 tahun. Ada UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), tapi hanya dalam lingkup rumah tangga, kita punya UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tapi hanya menjerat sindikat perdagangan manusia,” tutur Menteri Nadiem.

Kehadiran Permendikbudritsek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS diharapkan mampu menjangkau kasus di perguruan tinggi yang selama ini tidak terjangkau oleh peraturan lain, dan mampu mengurangi secara signifikan kasus tersebut.