News and Blog

Kemendikdasmen Siap Laksanakan Keputusan MK tentang Wajibnya Pendidikan Agama di Sekolah

Untitled
Berita

Kemendikdasmen Siap Laksanakan Keputusan MK tentang Wajibnya Pendidikan Agama di Sekolah

(Jakarta, Itjen Kemendikdasmen) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan kewajiban pendidikan agama di sekolah. Keputusan ini dianggap sejalan dengan visi pendidikan nasional untuk mencetak generasi beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

“Kami mendukung sepenuhnya keputusan MK ini. Langkah ini sesuai dengan amanat UUD 1945 dan memperkuat sistem pendidikan yang mendukung hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (03/01/2025).

Keputusan MK ini juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan jaminan bahwa pengajaran agama dilakukan oleh pendidik yang seagama dengan peserta didiknya.

Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, pendidikan agama merupakan elemen penting dalam pembentukan karakter bangsa. “Pengajaran agama telah menjadi bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan membentuk manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki moral dan spiritual yang kuat,” ujarnya.

Keputusan ini sekaligus menegaskan penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa dalam sistem pendidikan. MK berharap keputusan ini dapat memperkuat keberagaman dan harmoni dalam masyarakat melalui sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan adanya keputusan ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk segera menyusun langkah implementasi yang terukur, termasuk pelatihan tenaga pengajar agama di seluruh Indonesia.