Kemendikbudristek Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI
Desember 30, 2021 2021-12-30 6:42Kemendikbudristek Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI
Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang mewakili Mendikbudristek untuk menerima penghargaan peringkat keempat predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kemdikbudristek meraih nilai kepatuhan 89,39 kategori kementerian pada ajang ini.
Penghargaan simbolis berupa piagam diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Kepada Irjen Chatarina yang disiarkan secara virtual melalui kanal Youtube Ombudsman RI, Rabu (29/12).
Penghargaan juga diberikan kepada 4 Kementerian lainnya, yaitu Kementerian Luar Negeri berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 96,87, Kementerian Keuangan dengan nilai 90,33, Kementerian Perhubungan dengan nilai 89,96, dan Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 88,42.
Penilaian kepatuhan dari Ombudsman kali ini dikategorikan ke dalam tiga zonasi. Yaitu zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 81 sampai 100, zona kuning atau predikat kepatuhan sedang dengan nilai 51 sampai 80,9, dan zona merah atau predikat kepatuhan rendah dengan nilai 0 sampai 50,9. Penilaian ini dilakukan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Najih menyampaikan bahwa dari 24 kementerian yang dinilai kepatuhan standar pelayanan publiknya oleh Ombudsman RI, selain 17 kementerian (70,8 persen) yang berkepatuhan tinggi, ada 7 (29,2 persen) yang berkepatuhan sedang atau berzona kuning.
“Untuk kementerian, dilakukan penilaian terhadap 24 kementerian dengan capaian 17 kementerian pada zona hijau, tujuh kementerian pada zona kuning, dan tidak ada kementerian yang ada pada zona merah,” ujar Najih
Najih mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi
“Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Najih.