News and Blog

Kemendikbudristek Luruskan Kesalahpahaman Tentang PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

WhatsApp Image 2023-04-17 at 10.45.49
Berita

Kemendikbudristek Luruskan Kesalahpahaman Tentang PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sejatinya hadir bukan untuk mempersulit dosen ASN.

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN banyak mendapat keluhan dari dosen. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara – Reformsi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan responnya untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar.

 

Peraturan tersebut pada dasarnya lahir sebagai bagian dari reformasi besar, agar aparatur sipil negara (ASN) lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN nantinya akan berfokus untuk mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien, alih-alih disibukkan dengan mengisi berbagai formulir penilaian untuk angka kredit.

 

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan kembali bahwa lahirnya peraturan tersebut bukannya untuk mempersulit dosen. “PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah. Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini masa transisisi,” jelas Abdullah dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen yang diselenggarakan KemenPANRB pada Jumat, (14/04/2023).

 

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menyampaikan strategi transisi yang diambil Kemendibudristek sebagai instansi pembina para dosen, untuk dapat menyesuaikan dengan PermanPANRB tersebut.

 

“Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru. Karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal,” jelas Nizam.

 

Meyakinkan para dosen, Nizam memastikan bahwa kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang.

 

“Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus. Karenanya kita ikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” jelasnya.

 

“Tadinya kita harapkan semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang sudah ada agar tidak ada kinerja yang terlewat. Namun demikian, mengingat waktu transisi yang tidak lama, maka kita lakukan strategi yang tidak terlalu membebani dosen. Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” kata Nizam.

 

Bagi dosen yang mungkin belum mengupdate kinerjanya per 31 Desember 2022, dapat mengupdate di sistem yang digunakan selama ini hingga 15 Mei 2023. Antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023 hasil pengumpulan data kinerja tersebut dapat diverifikasi oleh para dosen dan bila ada kekurangan dapat mengajukan perbaikan.

 

Kemendikbudristek juga menyampaikan kemudahan ini dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4). “SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.

 

Dalam kesempatan ini, Nizam juga mempertegas bahwa PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non-ASN, sehingga saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN.

 

“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” tegas Nizam.

 

Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.