News and Blog

Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 26,6 juta Penerima

Berita

Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 26,6 juta Penerima

Jakarta, Itjen Kemendikbudristek – Walaupun Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) telah berlaku hampir di seluruh Indonesia, namun Pembelajaran Jarak Jauh masih mendominasi pola pertemuan siswa-guru. Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021. Diharapkan dengan bantuan ini, memperlancar proses PJJ dan mengurangi beban orang tua siswa.

Ilustrasi bantuan kuota belajar Kemendikbudristek. (Desain: Kemendikbudristek)

Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (12/9).

Bantuan kuota sebanyak 26,6 juta terdiri dari 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. “Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan,” jelas Menteri Nadiem.

Penyaluran ini lebih banyak dari total penyaluran bulan sebelumnya, yaitu pada 24,4 juta pengguna. Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan kuota kepada 2,2 juta penerima. Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap tanggal 11 sampai 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima. Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Menteri Nadiem dalam kesempatan ini juga mengingatkan agar jangan mudah tergiur dengan informasi hoax yang seringkali beredar di masyarakat, misalnya adanya pembagian kuota namun setelah dilacak bukan dari media resmi Kemendikbudristek. “Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” pesan Menteri Nadiem.