News and Blog

Kemendikbudristek Buka Layanan Konsultasi DAK Fisik bidang Pendidikan Tahun 2023

Kemendikbudristek Buka Layanan Konsultasi DAK Fisik bidang Pendidikan Tahun 2023
Berita

Kemendikbudristek Buka Layanan Konsultasi DAK Fisik bidang Pendidikan Tahun 2023

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Menyikapi tahun anggaran yang akan berganti dan pemerintah daerah yang mulai menyusun rencana kegiatan, utamanya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023,  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Perencanaan membuka layanan konsultasi bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Konsultasi dikemas dalam kegiatan penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (9/11).

Kemendikbudristek membuka layanan konsultasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) DAK Fisik Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (9/11). (Foto: Kemendikbudristek).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, berharap dengan adanya langkah ini dapat mendorong penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Dalam menyusun rencana ini kita harus mengikuti petunjuk operasional, dan perlu memperhatikan kriteria dan syarat penyaluran. Dan yang perlu dipastikan adalah agar koordinasi berjalan dengan baik, supaya jelas sekolah mana dapat alokasi dari mana, agar tidak tumpang tindih,” pesan Suharti.

Suharti melanjutkan, perencanaan yang dilakukan harus diselesaikan dengan baik, supaya manfaat dari penyediaan infrastruktur bisa dirasakan secara optimal. Tak lupa ia menekankan konsep ketuntasan dalam menyusun rencana kegiatan DAK Fisik tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, Vivi Andriani, juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan DAK Fisik dilakukan dalam koridor peraturan yang benar dan tepat sasaran. “DAK Fisik memang masuk dalam kas daerah, tapi setiap detil prosesnya melibatkan banyak pihak. Kerja bersama itulah yang menjadi inti dari pelaksanaan DAK Fisik ini dan perlu kita kuatkan,” tuturnya.

Hadir pula Koordinator Pelaksana Dana Alokasi Khusus IV-B, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus, Bambang Raflis, yang menyebut bahwa proses penyusunan rencana kegiatan DAK fisik ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan. Hasil penetapan alokasi anggaran, membagi daerah menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok merah dan hijau yang mana tergantung dari kapasitas fiskal dan kinerja masing-masing daerah.

Dilanjutkan Bambang, kapasitas fiskal suatu daerah mencerminkan adanya ruang fiskal daerah dalam menggunakan pendapatannya yang menggambarkan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhannya secara mandiri.Sedangkan untuk penilaian kinerja daerah ada empat indikatornya, yaitu kinerja perencanaan, kinerja penyelesaian pengadaan, kinerja penyerapan, dan ketercapaian output.

Proses perencanaan DAK Fisik untuk tahun anggaran 2023 dimulai dari pengusulan oleh daerah melalui sistem aplikasi online KRISNA Bappenas. Lebih lanjut pembahasan dilakukan bersama antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian teknis.

Dalam penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Tahun 2023 ini, usulan DAK Fisik dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah dinilai oleh Direktorat Teknis di Kemendikbudristek yang mengampu program DAK Fisik tahun 2023, akan disesuaikan sebelum dilakukan tahap finalisasi uraian Rincian Kegiatan DAK Fisik tahun 2023.