News and Blog

Kemendikbud meluncurkan “Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M” Dalam 77 Bahasa Daerah

post1794
Berita

Kemendikbud meluncurkan “Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M” Dalam 77 Bahasa Daerah

Buku “Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Lesehatan 3M” diterjemahkan dalam 77 bahasa daerah untuk mempermudah semua penduduk Indonesia memahami isinya. (Tangkap layarl: YouTube BNPB Indonesia)

Jakarta, (Itjen Kemendikbud) – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) mengadakan webinar “Peluncuran Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M Dalam 77 Bahasa Daerah” pada Selasa, (1/12/2020).

Webinar tersebut dilakukan melalui Zoomdan disiarkan pada tiga kanal YouTube, yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, BNPB Indonesia, dan Lawan Covid Id. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara langsung meresmikan peluncuran “Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M” dalam 77 bahasa daerah dan video “Pesan Ibu”.

Dalam sambutannya, Mendikbud mengatakan, saat ini pesan-pesan yang disampaikan oleh pemerintah melalui kampanye pencegahan COVID-19 masih perlu ditingkatkan agar semakin mudah dipahami oleh masyarakat. Adanya strategi untuk mengubah pesan-pesan itu dalam bahasa yang paling dekat, bahasa daerah masing-masing, dinilai dapat mendekatkan pesan secara lebih emosional kepada masyarakat.

“Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang diambil oleh Kepala Badan Bahasa bekerja sama dengan tim Satgas Penanganan COVID-19 ini. Semoga upaya kita untuk menghentikan COVID-19 mendapat kemudahan dari Allah,“ harap Mendikbud.

Pembuatan pedoman perilaku ini awalnya karena Kepala Badan Bahasa Kemendikbud E. Aminudin Aziz menerima pesan singkat untuk menerjemahkan tulisan karya tim Satuan Tugas (Satgas) yang berisi pedoman perilaku di masa pandemi COVID-19. Pesan tersebut dikirim oleh salah satu anggota tim Satgas COVID-19, Haris Iskandar.

Dalam tiga minggu, naskah pedoman perilaku tersebut berhasil diselesaikan oleh tim Balai dan Kantor Bahasa. “Awalnya kami hanya diminta untuk menerjemahkan ke dalam 34 bahasa. Akan tetapi, mengingat luasnya wilayah dan beragam bahasa yang dipakai oleh masyarakat di masing-masing provinsi, tim di Balai dan Kantor Bahasa merasa perlu untuk menerjemahkan ke dalam bahasa-bahasa yang dimiliki penutur dalam jumlah yang besar,” ungkap Aminudin dalam sambutannya.

Naskah pedoman perilaku tidak secara langsung menjadi 77 bahasa daerah, tetapi bertahap dari mulai 34, menjadi 75, dan kemudian berhasil diterjemahkan dalam 77 bahasa daerah. Aminudin  mengatakan, jumlah bahasa ada kemungkinan besar akan terus bertambah karena masih ada beberapa Balai dan Kantor Bahasa yang sedang menggarap penerjemahannya.

“Walaupun mungkin sumbangsih ini tidak terlalu besar, ini menjadi salah satu tekad kami untuk mewujudkan niat Badan Bahasa menjadi institusi yang bermartabat dan bermanfaat,” tutup Aminudin. (ATR)