Itjen Kemendikbudristek Luncurkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
September 28, 2021 2021-09-28 1:32Itjen Kemendikbudristek Luncurkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan

Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di lingkungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek pada Senin, (13/9). Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Chatarina Muliana selaku Inspektur Jenderal, Subiyantoro selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal, Zakiyah selaku Deputi Bidang penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, serta seluruh staf maupun pejabat di lingkungan Itjen Kemendikbudristek.
Acara diawali dengan penyampaian laporan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal selaku ketua Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan (FKAP) di lingkungan Inspektorat jenderal kemendikbudristek, Subiyantoro, yang mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek mulai melaksanakan fungsi manajemen internal untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi.
“Dalam rangka melaksanakan instruksi pada tahun 2016 tentang aksi pencegahan tindak korupsi, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek mulai melaksanakan fungsi manajemen internal untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi yang salah satunya yaitu membangun Sistem Anti-Penyuapan Standar Nasional Indonesia ISO 37001:2016,” ujar Subiyantoro.
Selanjutnya, Zakiyah selaku Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian pun memaparkan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM), maka Itjen Kemendikbudristek meluncurkan SMAP. Masalah penyuapan menjadi concern karena berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merupakan peringkat 102 dari 180 negara pada tahun 2020. Zakiyah juga menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan data KPK Tahun 2004 sampai dengan 2019, kasus penyuapan memiliki angka tertinggi yaitu 602 perkara. Maka dari itu, Badan Standardisasi Nasional pun menyarankan untuk menerapkan SNI ISO 37001 SMAP, karena di dalam standar tersebut menyediakan panduan untuk menerapkan, memelihara, dan meninjau sistem manajemen anti-suap.
Zakiyah juga memaparkan manfaat dari Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. “SMAP menumbuhkan kepedulian pimpinan, pegawai, dan pihak berkepentingan terkait anti-penyuapan; membantu dalam mengelola risiko penyuapan dan meminimalisir insiden penyuapan; sebagai perangkat agar terhindar dari hukum dan perlindungan terhadap tindakan hukum; memberi nilai tambah dan kepercayaan dari para pihak-pihak berkepentingan; mempunyai panduan yang jelas dalam bersikap dan bertindak; terakhir sebagai perlindungan pelaporan atas kemungkinan aksi balas dendam,” jelasnya.
Sebelum meluncurkan secara resmi SMAP, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana mengungkapkan bahwa manajemen Itjen KemendikbudRistek telah menandatangani komitmen tentang anti-penyuapan. “Ini adalah komitmen semua di seluruh Itjen Kemendikbudristek,” ujarnya.
“Kita semua adalah ujung tombak pengelolaan tata kelola yang baik dan akuntabel yang dilakukan oleh unit kerja. Oleh karena itu, kita harus menjadi role model untuk melakukan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif,” pungkas Irjen Chatarina.
Acara ditutup dengan penyerahan pedoman SMAP secara simbolis dari Irjen Chatarina kepada Inspektur I Muhaswad Dwiyanto. Dengan ditutupnya acara, SMAP resmi berlaku dan dijalankan di lingkungan Itjen Kemendikbudristek.