News and Blog

Itjen Gelar DKT Pembahasan Standar Minimal untuk Implementasi Permendikbudristek PPKS

IKR_8484
Berita

Itjen Gelar DKT Pembahasan Standar Minimal untuk Implementasi Permendikbudristek PPKS

Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk membahas standar pelayanan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Perguruan Tinggi di Jakarta, Minggu (24/03/2024). Foto : Itjen/Ikr.

(Jakarta/Inspektorat Jenderal) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Inspektorat Jenderal menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk membahas standar pelayanan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Perguruan Tinggi di Hotel Sheraton Jakarta yang dimulai pada Minggu (24/03/2024).

Diskusi ini diadakan sebagai salah satu upaya penguatan dalam implementasi Permendikbudristek 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Perwakilan Satgas PPKS dari dua belas universitas dan politeknik dilibatkan dalam diskusi tersebut. Selain itu, sebagai perwakilan dari Kemendikbudristek diskusi juga dihadiri oleh tenaga ahli, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pusat Penguatan Karakter, dan Inspektorat Jenderal. Diskusi tersebut juga melibatkan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia.

Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Purwaniati Nugraheni yang menguraikan tujuan diadakannya kegiatan ini. “Tujuan kami menyelenggarakan kegiatan ini dan mengundang Bapak dan Ibu sekalian di antaranya adalah untuk melakuka pemetaan standar pelayanan minimal yang perlu diberikan oleh Satgas dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ujarnya. Dirinya juga menyampaikan harapannya agar setiap peserta dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan ide-ide perbaikan untuk implementasi Permendikbudristek PPKS ke depannya.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Investigasi sekaligus Ketua Penanganan Tim PPKS Kemendikbudristek, Lindung Maruli Sirait juga menyampaikan bahwa dirinya sudah mendengar berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, tetapi dirinya berpesan agar Satgas tetap menjalankan tugasnya karena itu adalah amanah dan mandat. “Satgas PPKS diberikan mandat untuk menangani kasus PPKS meskipun yang dihadapi adalah rekan kerja, senior, bahkan pimpinan” tegasnya. Dirinya juga menjelaskan bahwa satgas boleh meminta pendampingan langsung oleh satgas pusat atau dalam hal ini adalah Itjen.

Alasan diadakannya kegiatan ini juga dikemukakan oleh Kepala Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan sekaligus Sekretaris Satgas PPKS Kemendikbudristek, Julians Andarsa. “Kami mengadakan kegiatan ini berangkat dari kegundahan dan kegelisahan dari banyak satgas dalam mengimplementasikan Permendikbudristek di lapangan,” ungkapnya. Julians menyampaikan bahwa ke depannya, Kemendikbudristek ingin mengatur batasan minimal layanan yang harus disediakan oleh Satgas PPKS di setiap universitas.

Sesuai dengan aturan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, semua perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Hingga saat ini sebanyak 125 perguruan tinggi negeri dan 744 perguruan tinggi swasta telah membentu Satgas PPKS. Namun, berdasarkan hasil survei dan pemantauan yang dilakukan Kemendikbudristek, implementasi Permendikbudristek PPKS masih dimaknai secara beragam oleh perguruan tinggi. Dampaknya, terdapat perbedaan standar layanan dan standar prosedur yang ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi.

Diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan dokumen pemetaan standar pelayanan minimal yang perlu dilakukan oleh Satgas PPKS. Diskusi berlangsung selama tiga hari dengan membahas beberapa poin dari standar pelayanan minimal yang sudah ada. Diskusi dilakukan dengan membagi peserta ke dalam dua kelompok yang hasil diskusinya nanti akan dipresentasikan dalam rapat pleno yang diikuti oleh semua peserta.