Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek
September 28, 2021 2021-09-28 2:47Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek

Jakarta, (Itjen Kemendikbud) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan webinar bagi 93 satker yang diusungkan memperoleh ZI WBK dan WBBM bertajuk ‘Internalisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemendikbudristek’ pada hari Rabu, (22/9). Webinar ini diadakan melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan 3 narasumber utama; Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang yang memaparkan materi mengenai kebijakan pengawasan Itjen di lingkungan Kemendikbudristek, Fungsional Sosialisasi Anti Korupsi Direktorat Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Uryono Prakoso yang memaparkan materi terkait penanaman pola pikIr anti korupsi, dan Inisiator Integrity Talks Karyaningsih yang akan manyampaikan materi mengenai bagaimana membangun anti korupsi dan integritas.
Adapun tujuan diadakannya webinar ini adalah sebagai bagian dari strategi pencegahan Inspektorat Jenderal (Itjen) terkait tindakan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek mengingat Itjen merupakan pengawas internal yang menjadi ujung tombak untuk menjamin tata kelola dapat berjalan secara akuntabel dan transparan serta harus dapat melakukan mitigasi resiko dan manajemen resiko dalam setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk penyimpangan yang bersifat administratif maupun yang bersifat koruptif. Terlebih lagi, mengutip data dari ICW tahun 2019 dimana pendidikan masih menjadi sektor dengan tindak korupsi terbanyak nomor 1 di Indonesia, sehingga sudah seharusnya hal tersebut menjadi peningkat kepedulian untuk dapat mengurangi atau bahkan menghentikan segala jenis tindakan korupsi yang masih terus terjadi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam kesempatannya memberikan pidato pembukaan dan pemaparan materi mengenai kebijakan pengawasan Itjen di lingkungan Kemendikbudristek, Irjen Chatarina menekankan pentingnya internalisasi pencegahan korupsi ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.
“Peningkatan kasus korupsi walaupun di masa pandemi ternyata masih cukup signifikan. Dengan membangun internalisasi pencegahan adalah bentuk komitmen kita, awareness kita terkait hal-hal yang masih menjadi penyimpangan di lingkungan satker kita,” ujarnya. Lebih lanjut lagi, Irjen Chatarina menyampaikan bahwa internalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek juga merupakan bagian dari peran aktif Itjen untuk melakukan pengawasan sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan dan bahwa pencegahan terhadap tindakan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
“Sebagaimana arahan Mas Menteri, Zero Tolerance terkait penyimpangan dan juga harga mati untuk integritas sehingga, kami, dari Itjen tentu saja harus mengawal kebijakan beliau untuk benar-benar melakukan pengawasan baik dalam hal pencegahan maupun dalam hal penindakan apabila ada laporan-laporan di seluruh unit kerja kita. Ini karena, sekali lagi ya, hal-hal seperti ini masih terjadi dan masih banyak orang menganggap bahwa yang tertangkap karena sial saja, jadi ini yang harus terus kita canangkan dalam internalisasi pencegahan korupsi bahwa korupsi bukanlah budaya kita, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan dalam setiap kegiatan dan program kita,” lanjut Irjen Chatarina.
Adapun kebijakan pengawasan Itjen terkait tindak korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang disampaikan oleh Irjen Chatarina terdiri dari dua penjamin: Audit dan Reviu. Dimana kebijakan pengawasan audit termasuk kepada audit kinerja program berkelanjutan dan audit kinerga entitas, serta audit tujuan tertentu yaitu audit investigasi dan temuan fakta (fact finding). Sedangkan untuk kebijakan pengawasan reviu terdiri dari reviu atas laporan keuangan LK Eselon I, LK Kementerian, PIPK Eselon I dan PIPK Kementerian, reviu rencana kegiatan dan anggaran terhadap RKA-KL dan semua satker, reviu atas aspek keuangan tertentu terhadap RK BMN Eselon I serta reviu aspek kinerja tertentu terhadap LAKIP Eselon I dan Kementerian.
“Saya harap, sekali lagi, kegiatan kita pada pagi ini dapat membangun komitmen kita bersama untuk membangun internalisasi pencegahan. Karena tanpa kita bersinergi untuk membangun pencegahan, maka kita tidak akan mampu untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan transparan,” pungkas Irjen Chatarina.