News and Blog

Dukung Ekspresi Budaya, Kemendikbudristek Beri Program Stimulan

WhatsApp Image 2023-04-06 at 9.39.47 AM
Berita

Dukung Ekspresi Budaya, Kemendikbudristek Beri Program Stimulan

Infografis Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya. (Desain: Ditjenbud Kemendikbudristek).

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, menyelenggarakan program stimulan untuk mendukung kegiatan ekspresi budaya. Program ini merupakan dukungan dana bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan kebudayaan dengan skema penggalangan dana dari masyarakat umum secara terbuka. Kemudian, dukungan dari kementerian ditambahkan  setelah pengusul mendapatkan dana dari masyarakat umum secara terbuka.

Untuk mengikuti program ini, berikut beberapa langkah yang akan dilalui oleh peminat:

  1. Peminat membuat akun di laman danaindonesiana.kemdikbud.go.id dan lengkapi isian borang/formulir yang tersedia
  2. Sekretariat melakukan seleksi substansi dari kegiatan yang diajukan pengusul.
  3. Hasil seleksi atau lulus/tidak lulusnya pengusul akan diberitahu melalui surel pengusul dan laman danaindonesiana.kemdikbud.go.id
  4. Bagi pengusul yang dinyatakan lulus seleksi substansi akan diminta untuk melakukan perbaikan/revisi usulan proposal kegiatan sesuai catatan yang diberikan tim penilai.
  5. Bila proposal telah disetujui, pengusul dapat melakukan pengumuman penggalangan dana publik
  6. Setelah dana terkumpul sebesar minimal Rp25.000.000, pengusul memberikan informasi kepada Sekretariat melalui surel dengan subjek: dana terkumpul.
  7. Kontrak disepakati pengusul dengan bukti tanda tangan pada kontrak, dan pengusul mengirimkan kontrak asli ke Sekretariat.
  8. Sekretariat melakukan transfer dana sesuai dengan jumlah yang tertera pada kontrak (maksimal Rp100.000.000 termasuk pajak).
  9. Penerima melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang diajukan.
  10. Penerima mengirimkan laporan kegiatan kepada Sekretariat.

Persyaratan umum bagi pendaftar adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/ – Perseorangan/Komunitas/ Lembaga/ Organisasi Budaya/ dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
  3. tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  4. tidak pernah terlibat dalam kegiatan SARA atau terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, danantar-golongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku;
  5. tidak ada hubungan keluarga inti antarpengurus dan konflik kepentingan dalam struktur organisasi Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan;
  6. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun instansi lainnya yang merupakan ekstensi dari Pemerintah;
  7. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan bukan merupakan badan hukum berorientasi laba.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekspresi seni dan budaya di tengah masyarakat; Mendorong keterikatan dan tanggung jawab publik terhadap pelestarian kebudayaan yang memiliki nilai kreativitas, inovasi, pewarisan nilai budaya, pelestarian kearifan lokal, memperkuat karakter bangsa, dan keragaman budaya serta sikap toleransi antarbudaya; dan sebagai Stimulan lahirnya inisiatif-inisiatif masyarakat dalam mewujudkan kegiatan-kegiatan kebudayaan kebudayaan untuk memperluas interaksi budaya, pelestarian kebudayaan dan menjaga sikap toleransi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada laman  https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/program/stimulan-kegiatan-ekspresi-budaya