Cegah dan Tangani Kekerasan, Itjen Kemendikbudristek Kolaborasi dengan Puspeka, BPMP, dan LLDIKTI
Agustus 16, 2023 2023-08-16 9:42Cegah dan Tangani Kekerasan, Itjen Kemendikbudristek Kolaborasi dengan Puspeka, BPMP, dan LLDIKTI

Cegah dan Tangani Kekerasan, Itjen Kemendikbudristek Kolaborasi dengan Puspeka, BPMP, dan LLDIKTI
(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek)-Kemendikbudristek baru saja meluncurkan Program Merdeka Belajar Episode ke-25 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Peluncuran episode tersebut dilatarbelakangi dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam Permendikbudristek tersebut, dengan jelas diamanatkan peran unit-unit Kemendikbudristek di daerah serta pemerintah daerah untuk ikut mewujudkan ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak. Dengan semangat itulah, Itjen Kemendikbudristek kemudian menyelenggarakan rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan di bidang pendidikan pada Senin (14/8/2023) di Jakarta. Rapat tersebut mengundang kepala BPMP dan kepala LLDIKTI di seluruh Indonesia. Selain itu, juga diundang berbagai perwakilan instansi, baik dari APH maupun kementerian atau lembaga lainnya.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Mendikbudristek menyampaikan rasa bahagianya karena akhirnya Indonesia memiliki regulasi yang jauh lebih kuat dan jelas untuk menciptakan dunia pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, dengan disahkannya Permendikbudristek No.46/2023, ada berbagai terobosan baru yang dihasilkan, seperti ruang lingkup yang lebih luas, definisi bentuk kekerasan yang lebih tegas, aturan pembentukan satgas di setiap daerah yang lebih jelas, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang lebih terstruktur. Mendikbudristek juga menyampaikan bahwa jika seluruh warga di satuan pendidikan memperoleh rasa aman, pasti mereka akan mengeluarkan potensi terbaiknya. “Para pelajar bisa lebih nyaman dan menikmati proses pembelajaran, para guru bisa lebih berinovasi di dalam kelas, dan para tenaga kependidkan juga bisa mengelola sekolah dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Mendikbudristek.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemendikbudristek yang telah tak kenal lelah mewujudkan kebijakan ini. Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa pekerjaan kita tidak berakhir sampai regulasi ini disahkan, tetapi juga memastikan agar regulasi ini bisa terimplementasikan secara masif di seluruh sekolah di Indonesia. “Kita harus merancang dan menjalankan langkah-langkah strategis agar Permendikbudristek Nomor 46 ini dapat diterima dan memperoleh dukungan penuh dari masyarakat luas.” Mendikbudristek juga mengimbau agar semua jajaran Kemendikbudristek dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak baik internal Kemendikbudristek maupun eksternal untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkebinekaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek dalam kesempatannya membuka acara tersebut juga menyampaikan urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dirinya menyampaikan bahwa tercatat ada 200 laporan praktik kekerasan, ini menunjukkan bahwa Permendikbud ternyata memberi kekuatan kepada korban untuk speak-up, walaupun masih sebagian. Irjen juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus sudah lengkap dari sisi gender, bagaimana juga gambaran kasus di sekolah tingkat PAUD, Dasar, dan Menengah. Dirinya merasa sangat prihatin dan tentu berharap sekolah dan kampus kita melahirkan generasi yang berintelektual dan beradab. Irjen Kemendikbudristek menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi ini untuk menyelaraskan pemahaman dan pengetahuan sebagai anggota kelompok kerja dan saling memberikan masukan serta melakukan sinergi dan kolaborasi. “Dengan sinergi dan kolaborasi, kita berharap dapat menindaklanjuti seluruh kasus kekerasan dan juga paling utama, bagaimana kita memiliki program pencegahan yang lebih konkret lagi sehingga ke depannya, sekolah dan kampus kita bebas dan merdeka dari kekerasan,” tugasnya.

Selain Inspektur Jenderal, rapat ini juga dihadiri Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Muhammad Adlin Sila, Staf Ahli Bidang Regulasi Nur Syarifah, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media Muhamad Heikal, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani yang mewakili Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dasar, dan Menengah Praptono yang mewakili Direktur Jenderal PAUD, Dasar, dan Menengah, Direktur Jenderal Vokasi Kiki Yulianti. Rapat juga diisi dengan pemberian materi mengenai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 oleh Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Rusprita Putri Utami. Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Prof. Alimatul Qibtiyah juga memberikan materi mengenai Mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan (Perspektif Keberpihakan terhadap Korban) di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Kerja. Materi tersebut diharapkan menjadi bekal yang sangat penting bagi para anggota kelompok kerja pencegahan dan penanganan kekerasan, baik di satuan pendidikan maupun di lingkungan kerja.

Setelah pemberian materi, rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama yang melibatkan semua peserta. Diskusi digelar untuk saling memberikan masukan dalam hal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang akan diimplementasikan oleh berbagai pihak di daerah. Hasil rapat juga memuat usulan best practice yang dapat diadaptasi di daerah masing-masing.

Rapat ini dihadiri sekitar 120 orang yang tergabung sebagai anggota Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Anggota Pokja berasal dari pegawai Inspektorat Jenderal, Pusat Penguatan Karakter, Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) dari seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan dari acara ini dapat memantik semangat untuk terus melakukan terobosan dalam mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai PPKSP dan PPKS di seluruh daerah di Indonesia dan melaksanakan tindak lanjut sesuai yang sudah disepakati dan dihasilkan dari rapat koordinasi bersama ini.