BPK dan APIP, Apa Perbedaannya?
April 11, 2023 2023-04-11 14:40BPK dan APIP, Apa Perbedaannya?
Lazim terdengar di masyarakat awam bahkan auditee, mengenai pertanyaan mengapa ada banyak sekali aparat pemeriksa yang mengaudit suatu instansi atau unit kerja pemerintah. Bahkan tak jarang mereka datang dalam waktu berdekatan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mulai dengan menjabarkan apa itu pemerintahan, mengapa dibutuhkan berlapis aparat pemeriksa, dan apa perbedaan dari masing-masing aparat tersebut.
Pemerintahan adalah sistem yang kompleks dan memerlukan pengawasan yang ketat agar kebijakan dan penggunaan anggaran negara dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Dalam rangka memastikan penggunaan anggaran negara tersebut, terdapat dua entitas yang terlibat dalam pengawasan, yaitu auditor eksternal dan auditor eksternal. Di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertindak sebagai auditor eksternal pemerintahan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal.

BPK adalah lembaga negara yang bertugas sebagai auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah. BPK berfungsi untuk mengevaluasi penggunaan dana publik (dana yang berasal dari pemerintahan), termasuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku. BPK melakukan audit yang obyektif dan independen, serta memberikan laporan hasil audit kepada lembaga pemerintah yang bersangkutan dan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.
APIP, di sisi lain, adalah pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan program pemerintah. APIP berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan benar, efektif, dan efisien, serta memastikan bahwa sistem pengendalian internal berjalan dengan baik. APIP bertanggung jawab untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian internal.
APIP terdiri atas beberapa instansi yang masing-masing memiliki ruang lingkup pengawasan yang berbeda, yaitu:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
- Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
- Inspektorat Pemerintah Propinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.Perbedaan utama antara BPK dan APIP terletak pada wewenang, otoritas, dan tujuan dari masing-masing lembaga. BPK merupakan lembaga eksternal yang independen, sedangkan APIP merupakan lembaga internal yang berafiliasi dengan pemerintah. BPK memiliki wewenang untuk melakukan audit keuangan, sementara APIP bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan program pemerintah.
Selain itu, BPK memiliki otoritas untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada lembaga pemerintah, sementara APIP bertugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian internal. Tujuan utama BPK adalah memastikan penggunaan dana publik yang efektif dan efisien, sementara tujuan utama APIP adalah memastikan kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan benar dan efektif.
Singkatnya, BPK dan APIP merupakan dua entitas pengawasan yang berbeda dalam pemerintahan. BPK berfungsi sebagai auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah, sedangkan APIP bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan program pemerintah. Meskipun memiliki perbedaan dalam wewenang, otoritas, dan tujuan, kedua entitas tersebut memiliki peran yang penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara yang efektif dan efisien serta keberhasilan program pemerintah.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentan Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.