News and Blog

Berbagai Bentuk Gratifikasi Yang Dilarang Diterima oleh ASN

download (28)
Artikel

Berbagai Bentuk Gratifikasi Yang Dilarang Diterima oleh ASN

Ilustrasi tolak gratifikasi

Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya, gratifikasi dalam arti luas adalah pemberian. Sedikit berbeda dengan anggapan masyarakat umum mengenai hal ini, tidak semua bentuk gratifikasi dilarang. Faktanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat jenis gratifikasi yang dilarang dan adapula yang diperbolehkan. Merujuk penjelasan Pasal 12B UU Tipikor, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.

Dalam hal ini terdapat beberapa contoh gratifikasi yang dilarang untuk diberikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik. Merujuk pada UU Tipikor dan Buku Saku Memahami Gratifikasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut ini adalah beberapa contoh gratifikasi yang dilarang:

  1. Uang/barang/fasilitas lainnya, berapapun jumlahnya, dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan ASN pada kasus/masalah yang dihadapi oleh pemberi;
  2. Uang/barang/fasilitas lainnya berapapun jumlahnya dalam setiap pelayanan ASN terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggungjawabnya;
  3. Uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
  4. Uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/ promosi/mutasi pejabat/pegawai.
  5. Uang atau transfer bank dalam jumlah besar (lebih dari Rp 1.000.000,00) untuk alasan apapun. Pemberian uang tunai atau transfer bank dalam jumlah besar kepada ASN atau pejabat pemerintah merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat memengaruhi netralitas dan integritas ASN atau pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
  6. Hadiah berupa mewah atau mahal. Pemberian barang mewah atau mahal, seperti mobil, perhiasan, atau barang-barang elektronik yang mahal juga merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat membuat ASN atau pejabat pemerintah merasa terikat atau terpengaruh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  7. Liburan atau perjalanan gratis. Pemberian liburan atau perjalanan gratis kepada ASN atau pejabat pemerintah juga termasuk bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat memengaruhi integritas dan netralitas mereka dalam menentukan kebijakan dan keputusan.
  8. Undangan ke acara, jamuan, atau pertemuan yang mewah. Pemberian undangan ke acara atau pertemuan yang mewah, seperti makan malam di restonran bergengsi, pesta, atau konser, juga termasuk bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat membuat ASN atau pejabat pemerintah merasa terikat atau terpengaruh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  9. Hiburan atau hadiah: Pemberian hiburan atau hadiah dalam bentuk apapun melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 juga termasuk bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat memengaruhi integritas dan netralitas ASN atau pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, ASN atau pejabat pemerintah harus tetap menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme. Menerima gratifikasi yang melebihi batas wajar dapat membahayakan kinerja mereka dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa gratifikasi bukanlah suatu kewajiban dari pemangku kepentingan ataupun hak bagi ASN/Pejabat pemerintah. ASN dan pejabat pemerintah perlu menanamkan prinsip bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan dalam pekerjaan mereka merupakan bentuk pelayanan pada publik yang telah diberikan balasannya dalam bentuk gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Referensi:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  2. Buku Saku Potret Memahami Gratifikasi Itjen Kemendikbudristek