Bangun Budaya Antikorupsi, Puspeka Gelar Webinar
Desember 7, 2020 2020-12-07 11:29Bangun Budaya Antikorupsi, Puspeka Gelar Webinar

Jakarta (Itjen Kemendikbud) – Hari Korupsi Internasional jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang. Pusat Pengembangan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puspeka Kemendikbud) mengadakan webinar “Antikorupsi Membangun Negeri” dalam rangka memperingati hari tersebut sekalian sebagai strategi untuk mengajak generasi muda menghindari korupsi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana menjadi salah satu pembicara dalam webinar. Ia menyampaikan materi mengenai membangun budaya antikorupsi. Menurutnya, Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan kerabat.
Sebagai pengawas pemerintah, Itjen Kemendikbud melakukan dua hal tindakan pencegahan, yaitu preventif dan prevensi. Itjen bertugas mengawal seluruh program-program yang dilaksanakan oleh unit utama Kemendikbud. Tujuannya agar mencegah adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, semua kegiatan tepat sasaran, dan mencegah oknum-oknum yang sudah memiliki niat melakukan korupsi terkait dengan jabatan tugasnya.
“Pengawalan dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dapat tepat sasaran menjadi tugas Itjen selaku APIP,” jelas Chatarina.
Penangkapan para pejabat tinggi oleh penegak hukum tidak juga mengendurkan para oknum pejabat daerah untuk korupsi karena menganggap korupsi adalah budaya. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) lingkup pendidikan berada diposisi pertama kasus korupsi terbanyak. Ini adalah tanggung jawab Itjen untuk mengawal.
Pencegahan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum dan pemerintah. Seluruh masyarakat harus turut serta dengan membangun budaya antikorupsi sebagai wujud peduli dan mencintai negara. Alasannya karena korupsi adalah tindakan yang dapat mempengaruhi tidak terwujudnya kecerdasan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Chatarina, “Dari maknanya korupsi adalah hal-hal yang bersifat jahat. Korupsi itu mencuri dalam sikap yang rakus karena mereka yang melakukannya sudah bekerja, memiliki gaji, dan hak-haknya sudah dipenuhi oleh negara.”
Membangun budaya antikorupsi dapat dimulai dari adanya kesadaran tentang korupsi beserta dampaknya. Menghindari sikap hedonisme, malu melanggar aturan, menjadi manusia yang jujur dan berintegritas, serta pikiran dan perkataan sesuai dengan tindakan. Hal tersebut dilakukan agar menjadi manusia-manusia yang dipercaya.
“Semua dimulai dari sendiri sehingga kita bisa mempengaruhi orang lain. Menjadi tunas-tunas agen perubahan di lingkungan keluarga, sekolah, dan sosial,” tegas Irjen Kemendikbud tersebut.
Tindakan lain yang dapat membantu pencegahan tindakan korupsi adalah melakukan pelaporan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, masyarakat akan mendapatkan perlindungan dan penghargaan jika membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara korupsi. (ATR)