News and Blog

Aturan Seragam Sekolah Menurut Permendikbudristek 50/2022

Untitled
Artikel

Aturan Seragam Sekolah Menurut Permendikbudristek 50/2022

Pada bulan Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, yang menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah. Aturan ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.

 

Tujuan dan Prinsip

Aturan baru ini menekankan tujuan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa. Selain itu, aturan ini didesain untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik. Dengan merinci pemakaian seragam berdasarkan jenjang, Permendikbud Ristek 50/2022 memberikan landasan bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur.

 

Jenis Seragam Sekolah

Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:

 

Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Khas Sekolah: Dengan motif sesuai kewenangan sekolah.

Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Waktu Penggunaan Seragam

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:

 

Peserta Didik menggunakan Pakaian Seragam Nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Model dan Warna Seragam Nasional

Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang:

 

Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Atribut Seragam Nasional

Pemakaian pakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, antara lain:

  1. Topi Pet dan Dasi: Sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  2. Logo Tut Wuri Handayani: Terdapat di bagian depan topi.

 

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Permendikbudristek 50/2022, diharapkan penerapan seragam sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.