News and Blog

Semua Hal Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang Harus Diketahui oleh Pendidik, Orang Tua, dan Masyarakat

PPKSP 1
Artikel

Semua Hal Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang Harus Diketahui oleh Pendidik, Orang Tua, dan Masyarakat

Ilustrasi PPKSP (Desain: Kemendikbudristek).

Kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi isu yang semakin meresahkan. Data dari hasil Asesmen Nasional tahun 2022 mengungkapkan bahwa masalah kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia semakin memprihatinkan. Hasil asesmen tersebut mengindikasikan bahwa sekitar 34,51% peserta didik, atau setara dengan satu dari setiap tiga peserta didik, memiliki risiko mengalami kekerasan seksual. Tidak hanya itu, sekitar 26,9% peserta didik, atau satu dari setiap empat peserta didik, mungkin mengalami hukuman fisik, sementara sekitar 36,31% peserta didik, atau satu dari setiap tiga peserta didik, berpotensi menjadi korban perundungan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil berbagai langkah. Salah satu langkah awal yang diambil adalah dengan menetapkan payung hukum yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek  terkait hal ini adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau dikenal dengan nama Permendikbudristek PPKSP.

Permendikbudristek PPKSP meregulasi segala hal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk alur yang harus dilalui bila terjadi dugaan kekerasan di satuan pendidikan. Dalam regulasi tersebut, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.

Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Jika kekerasan akan ditangani oleh otoritas penegak hukum, maka TPPK perlu memfasilitasi proses tersebut dengan berkoordinasi dengan satuan tugas atau Lembaga hukum setempat.

Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.

Perlindungan terhadap pelapor dan pendampingnya.

Permendikbudristek PPKSP juga mengatur perlindungan yang diberikan kepada orang tua/wali/pendamping peserta didik atau peserta didik yang melapor kekerasan. Perlindungan diatur melalui beberapa hak yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP. Hak-hak tersebut meliputi:

  1. Informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan.
  2. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain.
  3. Pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan.
  4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus.
  5. Akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan.
  6. Layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhan.

Dengan adanya hak-hak ini, diharapkan orang tua/wali/pendamping peserta didik atau peserta didik yang melapor kekerasan dapat merasa aman dan dilindungi dalam proses penanganan kekerasan.

Jaminan perlindungan kekerasan kepada pendidik atau tenaga kependidikan.

Permendikbudristek PPKSP juga memberikan jaminan perlindungan terhadap kekerasan bagi pendidik atau tenaga kependidikan. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja. Peran pendidik dan tenaga kependidikan sangatlah vital dalam menciptakan situasi belajar yang kondusif dan mencerdaskan peserta didik, karena itu, keselamatan pendidik dan tenaga kependidikanpun sama pentingnya dengan keselamatan peserta didik.

Peran orangtua dalam implementasi

Orang tua memiliki peran penting dalam implementasi Permendikbudristek ini. Mereka dapat berperan aktif dengan bergabung menjadi anggota TPPK sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak mereka. Orang tua juga perlu mendorong dan memastikan bahwa sekolah anak mereka telah membentuk TPPK dan bahwa satuan tugas (Satgas) di tingkat pemerintah daerah juga sudah terbentuk.

Selain itu, orang tua dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dengan mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Mereka dapat menggunakan media sosial dan berbagi informasi kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.

Di dalam keluarga, orang tua juga dapat melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak tentang kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku kekerasan, mengetahui tindakan yang harus dilakukan saat anak menjadi korban, maupun tindakan yang harus dilakukan saat melihat teman mereka menjadi korban.

Peran masyarakat dalam implementasi

Masyarakat dapat berperan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. Melakukan pencegahan kekerasan melalui program yang berfokus pada pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan, seperti kampanye, pelatihan, sosialisasi, pendampingan, dan pemulihan.
  2. Melakukan koordinasi dengan TPPK dan Satgas dalam pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan.
  3. Menjadi anggota Satgas untuk membantu dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Perlindungan untuk kekerasan di dunia daring dan luar lingkungan sekolah.

Perlindungan yang diatur dalam Permendikbudristek PPKSP tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga melibatkan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam dunia daring dan di luar lingkungan sekolah. Regulasi ini menjelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk yang terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi dan informasi, termasuk kekerasan dalam bentuk daring atau digital. Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga mengatur kasus kekerasan yang terjadi di luar wilayah sekolah, tetapi masih terkait dengan kegiatan satuan pendidikan, seperti magang, perjalanan wisata, dan kegiatan jambore, serta situasi di mana lebih dari satu satuan pendidikan terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

Sumber:

  1. Data hasil Asesmen Nasional tahun 2022 Kemendikbudristek.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP)
  3. Buku Saku Soal Sering Ditanya – Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.