Menyikapi Gratifikasi Menjelang Hari Raya
April 14, 2023 2023-04-14 12:59Menyikapi Gratifikasi Menjelang Hari Raya
Gratifikasi merupakan tindakan memberikan hadiah atau pemberian lainnya kepada seseorang. Di lingkungan instansi pemerintah, terdapat berbagai bentuk gratifikasi yang tidak boleh diberikan maupun diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik, yang telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya. Gratifikasi juga dapat menjadi akar korupsi dan penyalahgunaan wewenang bilamana tidak mengindahkan dan menaati peraturan yang

ada seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak pihak mengirimkan gratifikasi berupa parcel, hampers, ataupun hantaran lain kepada kolega, klien, ataupun vendor mereka. ASN/penyelenggara negara adalah salah satu pihak yang seringkali dikirimkan gratifikasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa menerima gratifikasi yang melampaui batas wajar dapat berdampak negatif pada kinerja dan profesionalisme ASN dan pejabat publik tersebut, selain dari merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai UU yang berlaku.
Penerimaan gratifikasi terkait dengan tugas dan kewenangannya dapat memengaruhi integritas dan netralitas ASN/penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini dapat memicu terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berdampak buruk pada kinerja pemerintah dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, selain dari UU Tipikor, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan aturan dan regulasi yang ketat terkait gratifikasi bagi penyelenggara negara menjelang hari raya Idul Fitri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa poin pokok terkait gratifikasi dalam SE tersebut adalah:
- ASN/Penyelenggara negara tidak boleh memanfaatkan momen hari raya untuk meminta, memberikan, menerima gratifikasi terkait penyelenggaraan tugasnya atau yang berlawanan dengan kebijakannya.
- Jika dalam kondisi terlanjur/terpaksa menerima, ASN/Penyelenggara negara dapat melaporkan gratifikasi tersebut ke UPG instansi masing-masing/KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak gratifikasi di terima.
- ASN/Penyelenggara negara dilarang meminta dana/hadiah/THR baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi, baik tertulis maupun tidak tertulis.
- Bilamana terdapat bingkisan berupa makanan/minuman yang mudah rusak atau dapat kadaluarsa, dapat menyalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan dokumentasi penyaluran ke UPG instansi/KPK.
- Pimpinan instansi memberikan imbauan kepada ASN/penyelenggara negara dalam instansinya untuk menolak gratifikasi, dan memberikan pengumuman atau surat edaran pada pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN/penyelenggara negara di instansinya.
- Pimpinan asosiasi/perusahaan/pemangku kepentingan dapat memberikan imbauan pada organisasi di bawah naungannyauntuk tidak memberikan gratifikasi/suap kepada ASN/penyelenggara negara. Dalam hal terjadi gratifikasi/suap/pemerasan, pihak asosiasi/perusahaan/pemangku kepentingan dapat melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautanhttps://gratifikasi.kpk.go.idatau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautanhttps://gol.kpk.go.idatau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Dalam SE itu, selain dari imbauan kepada ASN/Penyelenggara negara, terdapat juga imbauan untuk pemangku kepentingan atau masyarakat. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan bahayanya gratifikasi yang diberikan ke ASN/penyelenggara negara terkait tugas dan kewenangannya.
Karena itu, bagi masyarakat, bersama-sama bergandengan tangan, mengawasi dan mencegah terjadinya gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi, terutama dengan momen hari raya yang biasanya menjadi alasan bagi banyak pihak untuk memberikan/meminta hadiah.