Balai Media Kebudayaan, Unit Terbaru dari Kemendikbudristek
Februari 14, 2023 2023-02-14 14:18Balai Media Kebudayaan, Unit Terbaru dari Kemendikbudristek

(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk unit baru dalam rangka meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya. Unit tersebut dinamakan Balai Media Kebudayaan (BMK), dan beraktivitas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media (Dit PMM).
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menyatakan alasan kehadiran unit tersebut. “Kehadiran BMK merupakan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak adanya kuratorial konten, diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” ucap Dirjen Hilmar di Jakarta, pada Sabtu (11/2).
Saat ini, lanjut Dirjen Hilmar, sangat diperlukan fasilitas berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarkaat. “sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju pada kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan. Pemajuan kebudayaan harus memberikan tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. Di sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya,” ujarnya.
Ahmad Mahendra selaku Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudrsitek menyampaikan banyaknya persoalan yang menghambat pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan. Hambatan itu akan menggerus kemunculan karya dan ekspresi budaya maupun keberlangsungannya bila terus dibiarkan.
Sementara itu, Retno Raswaty selaku Kepala BMK menyampaikan harapannya, agar balai yang ia pimpin dapat mewujudkan pengelolaan lebih terpadu terhadap informasi publik sehingga mampu meningkatkan identitas dan ketahanan di bidang budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia di kancah global.
“Itulah sebabnya, agar masalah yang dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia dapat diantisipasi, maka dibutuhkan BMK. Dengan begitu publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya dapat terintegrasi pengelolaannya melalui sebuat platform UPT BMK,” ujar Retno.
Fungsi BMK sesuai yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan, adalah sebagai sebagai pelaksanaan produksi, pemanfaatan, kemitraan pengelolaan, serta promosi dan publikasi konten di bidang kebudayaan.
Selanjutnya, ada tiga fokus utama yang ingin dicapai BMK yakni tercipta masyarakat dengan literasi media yang baik, platform publikasi jadi kunci ekosistem, dan kekayaan intelektual budaya sebagai milik bersama.