News and Blog

10,2 Juta Siswa Telah Terima Dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022

download (2)
Berita

10,2 Juta Siswa Telah Terima Dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022

Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) –  Sebanyak Rp 5,3 triliun atau 55 persen anggaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)  telah disalurkan hingga periode April 2022. Dana telah disalurkan ke 10,2 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Program Kesetaraan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,6 triliun dengan target sasaran sebanyak 17,9 juta siswa.

Ilustrasi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). (Desain: Kemdikbudristek)

Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti menyampaikan bahwa penyaluran bantuan PIP tersebut dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap pertama pada Februari, disalurkan kepada 7,8 juta siswa dengan total anggaran Rp4 triliun. Sedangkan tahap kedua pada Maret, penyaluran diberikan kepada 2,4 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun. Tahap pertama dan kedua tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberian sebagai hasil pemadanan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada bulan Februari

“SK Pemberian juga diberikan kepada para Siswa yang rekening Simpanan Pelajar (simPel) nya telah aktif. Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga, yakni di bulan April, disalurkan berdasarkan SK pemberian yang diberikan kepada korban bencana alam Lumajang dan Kalimantan Tengah melalui usulan dinas pendidikan setempat. Jumlah siswa penerima manfaat PIP tahap ketiga sebanyak 994 siswa dengan anggaran yang disalurkan Rp 504 juta,” jelas Suharti, di Jakarta, Kamis (13/4).

Kemdikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan juga telah menerbitkan SK Nominasi hasil pemadanan DTKS dan Dapodik khusus untuk kelas akhir, yakni kelas VI, kelas IX, dan kelas XII/XIII dengan total siswa yang diberikan SK sebanyak 565 ribu siswa. SK Nominasi tersebut juga diberikan kepada 2.140 siswa korban bencana alam Lumajang dan Kalimantan Tengah sebagai usulan dari dinas pendidikan setempat. SK Nominasi diberikan bagi calon penerima dana PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif. Siswa pada SK ini selanjutnya harus  melakukan aktivasi rekening SimPel tersebut. SK Pemberian dan SK Nominasi dapat dilihat oleh sekolah melalui aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Provinsi serta satuan pendidikan dan orang tua/wali, bahwa batas akhir aktivasi rekening adalah 30 Juni 2022. “Surat edaran Puslapdik Nomor  0329/J5/DM.00.03/2022, mulai Maret 2022, proses pelaksanaan aktivasi rekening dan penarikan dana dilakukan langsung oleh peserta didik atau melalui orangtua/wali penerima PIP atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yang dalam hal ini kepala sekolah/bendahara sekolah/guru dengan kondisi persyaratan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (juklak) PIP,” ujar Abdul di Jakarta, Rabu (13/03).

Abdul melanjutkan, kika aktivasi dan penarikan dana dilakukan secara kolektif, buku tabungan dan dana segera diserahkan kepada peserta didik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengambilan dilengkapi dengan tanda terima

“Buku tabungan dan dana sesuai dana yang diambil dari bank, diserahkan pada peserta didik paling lambat 14 hari kerja,” pungkas Kapuslapdik.