News and Blog

Mengenal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Artikel

Mengenal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi paling umum yang sering terjadi baik di lingkungan swasta maupun pemerintahan di Indonesia. Permasalahan penyuapan menjadi concern besar bagi pemerintah Indonesia, karena berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan organisasi Transparency International menyatakan bahwa Indonesia merupakan peringkat 102 dari 180 negara dengan kasus suap tertinggi pada tahun 2020. Selain itu, di tahun yang sama penyuapan merupakan jenis tindak perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 661 kasus atau 65 persen dari 1.007 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus penyuapan. Penyuapan sering terjadi karena adanya sistem pengawasa yang lemah, ketegasan pada pelaku suap, dan budaya permisif serta ‘tidak enak’ dari masyarakat Indonesia. Untuk mencegah penyuapan terjadi, ISO meluncurkan ISO 37001: 2016 atau dikenal dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.  Standar ini bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL. Melansir dari IBFG Institute, Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.

Adapun 10 klausul dalam ISO 37001 meliputi:

1. Ruang lingkup

2. Acuan normatif

3. Istilah dan definisi

4. Konteks organisasi

5.Kepemimpinan

6. Perencanaan

7. Dukungan

8. Operasi

9. Evaluasi Kinerja

10. Peningkatan

SNI ISO 37001:2016 telah banyak diimplementasikan oleh berbagai instansi maupun perusahaan di Indonesia, imbas dari Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan melawan korupsi.

Salah satu instansi yang bersiap mencapai dan mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek). Setelah melalui serangkaian pendampingan dantransfer ilmu dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Itjen Kemendikbudristek meluncurkan SMAP pada 13 September 2021. Peluncuran juga ditandai dengan pembagian pedoman yang memuat 10 klausul dalam SNI ISO 37001:2021. Itjen Kemendikbudristek kini juga melakukan serangkaian kegiatan lanjutan demi memenuhi standar dalam SMAP, yang terdekat adalah proses audit internal untuk SMAP.

Keseriusan Itjen Kemendikbudristek dalam menjalankan SMAP sendiri, selain untuk mengejar standar ISO 37001:2016, juga dalam rangka berperan aktif dalam pencegahan korupsi, sesuai pernyataan dari Sekretaris Itjen Kemendikbudristek, Subiyantoro saat peluncuran SMAP lalu. Selain itu, SMAP diperlukan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) yang merupakan salah satu program utama yang dikawal Itjen Kemendikbudristek. (RoSa) Referensi: SNI ISO 37001:2016, Pedoman SMAP Itjen Kemendikbudristek, IBFG Institute (ibfgi.com), jurnal.kpk.go.id, abms.asia