News and Blog

3 Menteri Terbitkan Surat Edaran Bersama untuk Pembelajaran Semasa Ramadan

Berita

3 Menteri Terbitkan Surat Edaran Bersama untuk Pembelajaran Semasa Ramadan

(Jakarta, Itjen Kemendikdasmen) – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan pendidikan karakter dan nilai keimanan melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan. Regulasi ini melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama, sebagai panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang selaras dengan nilai-nilai religius selama Ramadan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyampaikan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan diatur untuk tetap mendukung capaian akademik sekaligus mendorong peningkatan kualitas iman, takwa, dan akhlak mulia peserta didik. “Bulan Ramadan adalah momentum penting bagi umat Islam untuk memperkuat ibadah, dan pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun karakter peserta didik,” ujar Muti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2024).

Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 mengatur jadwal dan bentuk pembelajaran selama Ramadan, termasuk pelaksanaan kegiatan belajar mandiri pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka akan berlangsung di sekolah atau madrasah mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.

Selain kegiatan akademik, peserta didik juga dianjurkan mengikuti berbagai aktivitas keagamaan dan sosial seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Peserta didik dari agama lain juga didorong untuk melaksanakan kegiatan rohani sesuai keyakinan masing-masing, guna memperkuat nilai spiritualitas dan kerukunan antarumat beragama.

Hari libur Idulfitri dijadwalkan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, dengan pembelajaran kembali berlangsung pada 9 April 2025. Selama libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai upaya mempererat persaudaraan dan persatuan bangsa.

Regulasi ini juga menetapkan peran penting pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan. Pemerintah daerah bertugas menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran, sementara orang tua/wali diharapkan aktif mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap pendidikan selama bulan Ramadan tidak hanya mencakup pencapaian akademik tetapi juga membentuk generasi yang unggul secara moral, spiritual, dan sosial.